Orator Jarum Chandra Hartono Polisikan Oknum Satpol-PP Tulangbawang, Terkait Dugaan Penganiayaan
Orator Jarum Chandra Hartono Polisikan Oknum Satpol-PP Tulangbawang, Terkait Dugaan Penganiayaan --Ist
TULANGBAWANG, RADARMETRO.DISWAY.ID - Orator aksi damai Jaringan Masyarkat Umbul (Jarum), Chandra Hartono, membuat laporan polisi dugaan tindakan penganiayaan pemukulan dan pencekikan leher oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat gelar aksi pada 11 November 2025 pekan lalu.
Laporan Polisi tersebut telah diterima petugas piket SPKT Polres Tulangbawang dengan nomor: LP/B/260/XI/2025/SPKT/Polres Tulangbawang/Polda Lampung.
Candra Hartono mengatakan, kejadian bermula saat dirinya tengah berorasi terkait HGU SGC di depan kantor pemerintah kabupaten Tulangbawang.
"Ada dua orang oknum anggota Satpol PP yang melakukan dugaan penganiayaan pemukulan dan pencekikan leher saya. Dua oknum anggota Satpol PP itu melakukan pengeroyokan terhadap diri saya," kata Chandra Hartono kepada wartawan, Senin (17/11/25).
BACA JUGA:Operasi Zebra Krakatau 2025 Dimulai, Berikut Tujuh Sasaran Prioritas Penindakan!
Ia menuturkan, barang siapa minimal 2 (dua) orang secara bersama-sama (bersekongkol), Terang-terangan (dimuka umum atau tidak bersembunyi), dan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Yang mana perbuatan tersebut dapat menimbulkan terganggu ketertiban umum dan bukan hanya bertujuan merusak atau melukai secara pribadi sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP.
Ia menyebut, para terlapor juga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum memaksa Chandra Hartono dkk (pelapor) agar tidak melakukan orasi didepan Pemda.
Dikatakannya, kedua oknum tersebut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap Chandra Hartono dan orang lain sebagaimana dimaksud pasal 335 KUHP ayat 1 (satu) dan perbuatan R dkk /para terlapor diduga diprovokasi oleh Sekda dan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (kasat Pol PP) Tulangbawang.
BACA JUGA:Pansel Umumkan Hasil Seleksi Wawancara dan Makalah 3 JPTP di Kota Metro, Berikut Daftarnya!
"Sebelum R dan M (para terlapor-red) melakukan pengeroyokan terhadap saya, R dipanggil oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) dengan cara berbisik-bisik dan sempat terdengar oleh saya," terang Chandra.
Kasat tersebut, lanjut Chandra, memerintahkan atau menyuruh tarik dan bubarkan aksi massa sembari memberi isyarat ke arah korban Chandra Hartono.
"Setelah R mendapatkan bisikan dan isyarat tersebut terjadi dugaan pencekikan dan pemukulan terhadap saya," urai Candra.
Chandra Hartono juga menyatakan tujuan dirinya membuat laporan polisi ini untuk mengkritik keras kinerja buruk oknum ASN Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang, yang mana agar ke depan jangan terjadi kembali hal serupa terhadap siapapun yang tengah menyampaikan aspirasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: