Curi Burung Dara Seharga 10 Juta, Warga Asal Metro dan Lamteng Diamankan Polisi

Curi Burung Dara Seharga 10 Juta, Warga Asal Metro dan Lamteng Diamankan Polisi

Dua tersangka pencurian burung dara beserta barang bukti hasil kejahatan diamankan petugas Polres Metro--Ist

KOTA METRO, RADARMETRO.DISWAY.ID – Dua pria asal Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diamankan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro

Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan mencuri dua burung dara korban Muhammad (24) di kediamannya. 

Peristiwa pencurian tersebut tepatnya terjadi pada sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, pada Kamis 18 Desember 2025.

Adapun dua terduga pelaku berinisial  DP (26) warga Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat, dan DAP (42), warga Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya diduga kuat terlibat dalam pencurian sepasang burung dara milik korban dengna kerugian berkisar Rp10 juta. 

BACA JUGA:Pantau Harga Bapok Jelang Nataru, Tim Gabungan Turun ke 6 Pasar Tradional

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara masuk ke halaman atau pekarangan rumah korban. 

Kemudian kedua pelaku mengambil sepasang burung dara yang berada di garasi rumah dengan masing-masinh berwarna megan dan gambir. Di mana kibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta. 

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Kamis 18 Desember 2025. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi terkait identitas pelaku. Upaya pengejaran sempat dilakukan, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri," paparnya. 

Selanjutnya petugas melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga dari kedua pelaku. Hingga akhirnya, sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku diserahkan oleh keluarganya ke Polres Metro untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, untuk saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro beserta barang bukti hasil kejahatan. Dalam penjara ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Ria Riski A.P) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: