Pelaku Curat Meresahkan Warga Tanjung Raya, Dibekuk Polisi

Pelaku Curat Meresahkan Warga Tanjung Raya, Dibekuk Polisi

Pelaku Curat Meresahkan Warga Tanjung Raya, Dibekuk Polisi --Ist

MESUJI, RADARMETRO.DISWAY.ID - Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Presisi Polres MESUJI dan anggota Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan tersangka Tindak Pidana Percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten MESUJI pada (10/10/25) lalu.

Adapun identitas tersangka berinisial IN (20) Warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Tanjung Raya IPTU Dwi Endrianto S.IP., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., menjelaskan, sebelum diamankan oleh anggota tersangka terlebih dahulu di amankan oleh masyarakat pemukiman Karya Jaya, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, di sebuah rumah kosong.

"Tersangka diamankan warga karena warga curiga, tersangka berada di rumah kosong di pinggir peladangan dalam waktu beberapa hari, sehingga warga mengambil inisiatif untuk menangkap tersangka, setelah mengamankannya, warga menghubungi anggota kepolisian untuk di serahkan," ucapnya, sabtu (03/01/26).

BACA JUGA:Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Jabatan PNS

Adapun kronologis kejadian, ungkap IPTU Dwi, Tersangka diamankan karena telah melakukan percobaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan membobol pondok durian milik korban MS yang berada di Desa Brabasan.

"Tersangka belum sempat mencuri barang milik korban karena kepergok oleh korban, justru ada beberapa barang milik tersangka yang tertinggal yaitu 1 (satu) unit handphone Iphone X warna putih, 1 (satu) buah jam tangan warna silver merk SWISS ARMY, 1 (satu) buah topi berwarna biru, merk AMCO," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 karena jendela pondok yang di rusak oleh tersangka, dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya. 

Penangkapan tersangka bermula Pada hari Jumat 02 Januari 2026 sekira kurang lebih pukul 16.00 wib, Tim gabungan mendapat informasi dari warga di areal pemukiman Karya Jaya Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji bahwa telah diamankan oleh warga yaitu 1 (satu) orang kaki - laki yang berada di rumah kosong di pinggir ladang dan di curigai sebagai pelaku tindak kejahatan. Ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:Kapolres Mesuji Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2026, Ini Pesannya

"Kemudian tim gabungan melakukan Quick Respon langsung mendatangi tempat kejadian, setelah sampai di tempat kejadian tersangka sudah diamankan warga, selanjutnya Tim langsung mengamankan tersangka untuk mencegah terjadinya hal yang tidak di inginkan," terangnya 

Setelah berhasil di amankan lalu diintrogasi dan tersangka mengakui telah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan pemberatan dan 10 (sepuluh) Tindak Pidana lainnya di Wilayah Hukum Polres Mesuji, lalu tersangka diamankan ke Mapolsek Tanjung Raya guna proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 Jo Pasal 17, Pasal 18 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pengganti Pasal 363 Jo Pasal 53 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara,"pungkas Iptu Dwi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: