ART di Lampung Tengah Dirudapaksa Saudara Majikan

ART di Lampung Tengah Dirudapaksa Saudara Majikan

Foto: Ilustrasi--

Turut diamankan pula sejumlah barang bukti berupa 2 pakaian dalam korban yang dirobek pelaku, 1 buah baju warna cokelat, 1 buah celana hitam panjang serta 1 lembar surat visum et repertum.

Atas perbuatannya bejatnya pelaku akan dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait