ART di Lampung Tengah Dirudapaksa Saudara Majikan

ART di Lampung Tengah Dirudapaksa Saudara Majikan

Foto: Ilustrasi--

Turut diamankan pula sejumlah barang bukti berupa 2 pakaian dalam korban yang dirobek pelaku, 1 buah baju warna cokelat, 1 buah celana hitam panjang serta 1 lembar surat visum et repertum.

Atas perbuatannya bejatnya pelaku akan dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait