Tangkap Buronan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Polisi Dapat "Bonus" Temukan Upal
Foto: Tangkap Buronan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Polisi Dapat "Bonus" Temukan Upal-(Reza)-
BACA JUGA:Jadi Penjual Es Krim Selama Buron, Pelaku Curas Asal Tanggamus Dibekuk
Selanjutnya, kapolsek menyampaikan jika tersangka YS telah dilakukan pengaman di ruang tahanan Mapolsek Gadingrejo. Kemudian dalam proses penyidikan perkara, YS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: