Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Kampung Batu Ampar, Korban Alami Kerugian Uang Puluhan Juta
 
                                    Dua Pelaku Curat Kampung Batu Ampar Diamankan Polisi--Dok Radarmetro.disway.id
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, para pelaku akhirnya ditangkap.
"Setelah ditangkap oleh petugas gabungan, para pelaku mengakui semua perbuatannya, dan uang milik korban yang berada di dalam rekening telah habis digunakan oleh para pelaku untuk keperluan sehari-hari serta bermain judi online (judol)," terangnya.
AKP Harun menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                