Data Non Aktif, KPM Bansos Bisa Ajukan Ini!
Kadisos Kota Metro AC Yuliati saat dikonfirmasi awak media--Ist
KOTA METRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang non aktif atau masuk dalam daftar sebagai Exclude kini dapat mengajukan mekanisme reaktivasi atau klarifikasi.
Di mana mekanisme reaktivasi atau klarifikasi ini, memungkinkan data KPM kembali aktif dan berhak menerima bantuan sosial (Bansos).
Ini menyusul banyaknya KPM yang statusnya berubah menjadi exclude atau tidak tercatat sebagai penerima bansos (non aktif) di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Adapun untuk di di Kota Metro tercatat sebanyak 600 KPM yang datanya telah ditandai sebagai exclude dari daftar penerima Bansos.
BACA JUGA:Peringati HUT KORPRI ke-54, Walikota Ingatkan ASN Jaga Kualitas Pelayanan Publik
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Metro, Ac Yuliwati. Ia mengatakan bahwa, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui pendamping sosial membuka mekanisme reaktivasi atau klarifikasi.
Di mana mekanisme ini memungkinkan data KPM kembali aktif dan berhak menerima Bansos.
"Jadi kalau untuk Exclude itu bisa diklarifikasi, syaratnya KPM bisa menemui pendamping atau PSM-nya. Kemudian ceritakan, kenapa dia bisa Exclude," ujarnya.
"Nah kalau dia Judol, kenapa kok bisa datanya itu terekam oleh PPATK bahwa terindikasi Judol (Judi Online)," terangnya.
BACA JUGA:Pesan Strategis Tiga Tokoh pada Milad Muhammadiyah ke-113 di UM Metro
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa dengan klarifikasi tersebut nantinya pendamping akan menganalisis kebernaran KPM bermain Judol atau tidak. Langkah tersebut diakuinya sebagai upaya pemerintah, dalam menghapuskan judol.
"Dengan klarifikasi ini, KPM dapat membuat surat pernyataan, bahwa dia tidak terlibat. Nanti ada contoh surat pernyataannya dari pendamping," katanya.
Selanjutnya, nantinya akan dikeluarkan berita acara, klarifikasi tidak terlibat Judol. Surat klarifikasi ini ditanda tangani oleh KPM, Pendamping atau PSM, Lurah dan Kadissos.
"Kemudian nanti akan kita unggah (upload) di aplikasi SIKS-NG untuk diusulkan ke Pusat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: