Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Denda Subsider Penjara

Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Denda Subsider Penjara

Foto: Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Denda Subsider Penjara-(Devi)-

Dengan vonis ini, Qomaru Zaman memiliki kewajiban untuk membayar denda atau menghadapi kurungan jika tidak memenuhi kewajibannya.

Putusan ini diharapkan mampu menjadi pengingat pentingnya mematuhi hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait