Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Denda Subsider Penjara
Foto: Terbukti Bersalah, Qomaru Zaman Divonis Denda Subsider Penjara-(Devi)-
Dengan vonis ini, Qomaru Zaman memiliki kewajiban untuk membayar denda atau menghadapi kurungan jika tidak memenuhi kewajibannya.
Putusan ini diharapkan mampu menjadi pengingat pentingnya mematuhi hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: