Teror Mental di Ruang Siber: Perisai Intelijen bagi Penegak Hukum Era Digital
Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah--Ist
Ketika seorang Jaksa atau penyidik mengalami character assassination di media sosial akibat menangani kasus sensitif dan berisiko tinggi, pimpinan harus hadir sebagai tameng pertama (first line of defense). Pimpinan tidak boleh membiarkan aparaturnya bertarung sendirian di ranah maya, apalagi justru menyudutkannya. Pemimpin yang bervisioner akan memastikan integrasi antara sistem peringatan dini intelijen, mitigasi risiko siber, dan dukungan pemulihan psikologis bagi anggotanya berjalan secara komprehensif.
Secara akademik, integrasi antara intelijen, psikologi, hukum, dan peran kepemimpinan ini melahirkan konsep ketahanan mental institusional (institutional mental resilience). Praktik penegakan hukum yang ideal menuntut adanya kolaborasi strategis yang mengawinkan analis intelijen siber dengan psikolog institusi. Ketika intelijen siber mendeteksi adanya eskalasi ancaman digital terhadap seorang jaksa atau penyidik, intervensi psikologis harus segera diaktifkan bersamaan dengan operasi kontra-intelijen untuk melacak dan menindak pelakunya secara hukum.
Era digital menuntut redefinisi konsep perlindungan aparat. Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologi forensik atau ketajaman argumentasi yuridis, tetapi juga dari seberapa kuat negara dan pimpinan institusi memproteksi ruang batin para penegaknya.
Intelijen yang responsif, adaptif, dan berbasis sains adalah benteng tak kasat mata yang memastikan bahwa mereka yang bertugas menjaga keadilan tidak berjuang sendirian dalam kegelapan teror psikologis. Menjaga kewarasan dan keberanian penegak hukum sejatinya adalah menjaga tegaknya marwah dan peradaban hukum itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: