Mengawasi Orang Asing Tanpa Menjadi Anti-Asing

Mengawasi Orang Asing Tanpa Menjadi Anti-Asing

Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M, Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta--Ist

Dengan pendekatan tersebut, fungsi deteksi dini dan peringatan dini dapat berjalan tanpa mengorbankan asas praduga tidak bersalah.

Ketika Data Menjadi Kekayaan Baru

Perhatian khusus perlu diberikan terhadap kegiatan penelitian asing. Bukan karena semua peneliti asing harus dicurigai, melainkan karena penelitian sering bersentuhan dengan sumber daya bernilai strategis.

Peneliti dapat memperoleh akses terhadap biodiversitas, spesimen lokal, data geospasial, sumber daya mineral, struktur sosial masyarakat, komunitas adat, hingga wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tertentu. Di era digital, hasil penelitian bukan sekadar laporan akademik. Data dapat diolah menjadi nilai ekonomi, instrumen kebijakan, bahkan sumber keunggulan strategis.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah memberi perhatian terhadap pelindungan keanekaragaman hayati, spesimen lokal—baik fisik maupun digital—serta budaya dan kearifan lokal Indonesia. Pengalihan material dan hasil penelitian kepada pihak asing karena itu tidak dapat dilakukan tanpa tata kelola yang jelas.

Risiko tidak selalu berbentuk pencurian sampel secara terang-terangan. Penyimpangan dapat terlihat dari perubahan lokasi penelitian tanpa pemberitahuan, pengambilan data di luar proposal, penggunaan perangkat pemetaan yang tidak dijelaskan, keterlibatan sponsor yang tidak diungkapkan, atau pengiriman data dan material ke luar negeri tanpa mekanisme yang sah.

Dalam penelitian sosial, pemetaan struktur masyarakat, sentimen politik, konflik horizontal, atau relasi antara masyarakat dan pemerintah juga dapat menghasilkan informasi bernilai strategis. Penelitian semacam ini sah dan penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Persoalan baru muncul apabila data diperoleh secara tidak transparan, dipindahkan tanpa persetujuan, atau digunakan di luar tujuan penelitian.

Karena itu, keberadaan peneliti pendamping dari perguruan tinggi atau lembaga penelitian Indonesia tidak boleh menjadi formalitas. Pendamping harus mengetahui kegiatan lapangan, memahami data yang dikumpulkan, mengawasi pengalihan material, dan mempunyai keberanian melaporkan penyimpangan.

Kampus adalah ruang ilmu pengetahuan, tetapi bukan ruang yang steril dari kepentingan geopolitik. Kebebasan akademik harus dilindungi, sementara kedaulatan data tetap dijaga. Keduanya tidak perlu dipertentangkan.

Ketahanan Budaya yang Percaya Diri

Ancaman modern tidak selalu datang dalam bentuk kekuatan militer. Pengaruh dapat bergerak melalui teknologi, ekonomi, informasi, agama, pendidikan, dan kebudayaan.

Namun, masuknya budaya asing tidak dengan sendirinya merupakan ancaman. Kebudayaan Indonesia justru tumbuh melalui perjumpaan panjang dengan berbagai peradaban. Ketahanan budaya bukan kemampuan menutup diri, melainkan kemampuan menyaring pengaruh tanpa kehilangan identitas.

Risiko muncul ketika kegiatan tertentu secara nyata diarahkan untuk menyebarkan kekerasan, ekstremisme, intoleransi, eksploitasi kelompok rentan, atau ajaran yang mendorong tindakan melawan hukum. Demikian pula apabila terbentuk komunitas ekonomi tertutup yang mengabaikan izin usaha, ketenagakerjaan, perpajakan, tata ruang, atau norma masyarakat setempat.

Persoalan penguasaan tanah juga perlu ditempatkan secara jernih. Perkawinan campuran yang sah bukan ancaman. Yang harus diawasi adalah penyalahgunaan hubungan pribadi atau perjanjian pinjam nama untuk menyamarkan penguasaan tanah dan properti yang bertentangan dengan hukum.

Intelijen sosial-budaya harus mampu membaca sentimen masyarakat sebelum berkembang menjadi konflik. Gesekan sering kali tidak lahir dari pelanggaran besar, melainkan dari akumulasi perilaku yang dinilai tidak menghormati adat, tempat sakral, ruang hidup, atau kesempatan ekonomi masyarakat lokal.

Respons negara harus tetap proporsional. Edukasi, teguran, tindakan administratif keimigrasian, deportasi, maupun proses pidana harus diterapkan menurut jenis pelanggaran dan kewenangan masing-masing lembaga. Ketegasan hukum tidak selalu berarti tindakan paling keras. Ketegasan berarti konsisten, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di Mana Kejaksaan Berdiri?

Kejaksaan memiliki posisi strategis karena bekerja pada wilayah intelijen penegakan hukum sekaligus penuntutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: