Mengawasi Orang Asing Tanpa Menjadi Anti-Asing

Mengawasi Orang Asing Tanpa Menjadi Anti-Asing

Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M, Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta--Ist

Kedaulatan bukan ketakutan terhadap orang asing. Kedaulatan adalah kemampuan negara mengelola keterbukaan berdasarkan kepentingan nasional.

Negara yang kuat bukan negara yang menutup seluruh pintunya. Negara yang kuat adalah negara yang mengetahui siapa yang masuk, memahami kegiatan yang dilakukan, mampu membedakan mitra dari pelaku pelanggaran, dan berani menegakkan hukum secara adil.

Dalam semangat Asta Cita, pengawasan orang asing harus ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan kedaulatan, ketahanan nasional, dan supremasi hukum. Kerja intelijen harus hadir di hulu melalui deteksi dini, sementara penegakan hukum bekerja secara tegas ketika ditemukan pelanggaran.

Pada akhirnya, hukum bukan tembok untuk menolak dunia. Hukum adalah kompas agar keterbukaan Indonesia tetap bergerak menuju kepentingan nasional.

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: