Hukum Bukan Lomba Kehebatan Institusi
Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M, Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta--Ist
Penegakan hukum modern juga tidak hanya bekerja setelah kejahatan terjadi. Kejaksaan bersama Kepolisian, pemerintah daerah, pengadilan, perguruan tinggi, organisasi advokat, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya perlu membangun pencegahan berbasis data.
Data laporan masyarakat, perkara yang ditangani, putusan pengadilan, pengaduan publik, serta informasi dari ruang digital dapat diolah menjadi peta kejahatan atau crime mapping. Dari sana dapat diketahui jenis kejahatan yang paling sering terjadi, wilayah rawan, kelompok rentan, pola pelaku, serta faktor sosial yang melatarbelakanginya.
Peta tersebut tidak boleh berhenti menjadi laporan internal. Hasilnya harus diubah menjadi program penerangan dan penyuluhan hukum yang tepat sasaran.
Jika persoalan utama suatu wilayah adalah penipuan digital, materi hukum harus masuk ke gawai masyarakat. Jika yang dominan adalah kekerasan terhadap anak, pendekatannya harus menyentuh sekolah, keluarga, dan lingkungan sosial. Jika risikonya adalah korupsi pengadaan atau penyalahgunaan anggaran desa, pencegahan harus hadir sejak tahap perencanaan dan pengelolaan keuangan.
Dengan demikian, penerangan hukum tidak lagi sekadar kegiatan seremonial yang dihitung dari jumlah pertemuan atau konten publikasi. Keberhasilannya harus diukur dari perubahan perilaku, meningkatnya literasi hukum, menurunnya kerawanan, dan berkurangnya tindak pidana.
Menuju Indonesia Emas 2045, hukum harus menjadi rumah perlindungan, bukan lorong birokrasi yang membuat masyarakat tersesat. Setiap lembaga memang memiliki tugas dan kewenangan berbeda, tetapi semuanya memikul tanggung jawab yang sama: menghadirkan keadilan.
Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan advokat bukan pihak yang harus berlomba menunjukkan siapa paling hebat. Mereka adalah unsur-unsur dalam satu sistem yang harus saling mendukung, mengawasi, dan mengoreksi.
Kolaborasi tidak menghapus independensi. Koordinasi tidak mencampuradukkan kewenangan. Pengawasan tidak berarti permusuhan. Justru dengan sistem yang terbuka dan saling terhubung, setiap institusi dapat menjalankan tugasnya secara lebih tepat, cepat, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai penegakan hukum dari seberapa banyak surat yang diterbitkan atau seberapa rumit prosedur yang dijalankan. Masyarakat akan menilainya dari satu hal yang sangat sederhana: ketika mereka mengetuk pintu negara, apakah keadilan benar-benar hadir?
Sebab hukum yang baik bukan hanya hukum yang selesai diproses atau dituangkan dalam putusan. Hukum yang baik adalah hukum yang keadilannya benar-benar dirasakan masyarakat.
Tulisan ini merupakan opini dan pandangan akademis pribadi penulis. Isinya tidak mewakili sikap, kebijakan, maupun pendapat resmi institusi tempat penulis bertugas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: