Hukum Bukan Lomba Kehebatan Institusi
Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M, Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta--Ist
Ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada jumlah perkara yang ditangani, banyaknya berkas yang diselesaikan, atau tingginya jumlah orang yang dipidana. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: apakah korban memperoleh pemulihan, apakah masyarakat mendapatkan kepastian, apakah kerugian negara dapat dikembalikan, dan apakah penanganan perkara mampu mencegah kejahatan serupa terulang?
Hukum harus menghasilkan perubahan, bukan sekadar menghasilkan dokumen.
KUHP nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan penting dalam cara bangsa ini memahami pemidanaan. Hukum pidana tidak lagi semata-mata diarahkan untuk membalas perbuatan pelaku. Pemidanaan juga ditujukan untuk mencegah tindak pidana, membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.
Inilah pergeseran dari keadilan yang hanya bersifat retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Perubahan paradigma tersebut tidak berarti negara menjadi lemah terhadap kejahatan. Terhadap korupsi, kekerasan, kejahatan terorganisasi, narkotika, kejahatan lingkungan, maupun tindak pidana yang merugikan masyarakat luas, hukum tetap harus ditegakkan secara tegas.
Namun, ketegasan harus berjalan bersama kecermatan, proporsionalitas, perlindungan korban, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan tujuan pemidanaan.
Tidak semua persoalan harus berakhir dengan pemenjaraan. Sebaliknya, tidak semua perkara dapat dihentikan hanya karena telah terjadi perdamaian. Keadilan restoratif bukan jalan pintas untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Ia merupakan mekanisme yang harus diterapkan secara selektif, transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban.
Kejaksaan telah memiliki pengalaman menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penuntut umum bukan sekadar pembaca berkas atau pembawa perkara ke ruang sidang. Jaksa harus mampu membaca manusia, konflik, dampak sosial, dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Kejaksaan mempunyai posisi strategis sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Dalam kedudukan sebagai dominus litis, penuntut umum menentukan apakah suatu perkara telah memenuhi persyaratan untuk dibawa ke pengadilan.
Namun, dominus litis tidak boleh dimaknai sebagai kekuasaan mutlak atas seluruh tahapan penegakan hukum. Asas tersebut harus dibaca sebagai tanggung jawab untuk memastikan seseorang tidak dihadapkan ke pengadilan tanpa alat bukti yang cukup, korban tidak diabaikan, dan perkara yang menyangkut kepentingan publik tidak berhenti hanya karena lemahnya koordinasi.
Di sinilah single prosecution system memperoleh maknanya. Kebijakan penuntutan harus berada dalam satu kesatuan sehingga tidak terjadi perbedaan standar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan antardaerah, antarperkara, maupun antarsatuan kerja.
Pada saat bersamaan, kesatuan penuntutan harus terhubung dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu atau Integrated Criminal Justice System.
Terpadu bukan berarti seluruh lembaga kehilangan kewenangannya. Kepolisian tetap menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Kejaksaan menjalankan penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pengadilan memeriksa dan memutus perkara secara independen. Advokat memberikan bantuan dan pembelaan hukum. Lembaga pemasyarakatan melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan.
Akan tetapi, pembagian kewenangan tersebut tidak boleh membuat perkara berjalan seperti barang kiriman yang berpindah dari satu meja ke meja lain tanpa ada pihak yang merasa bertanggung jawab terhadap hasil akhirnya. Bagi masyarakat, negara harus tetap hadir dalam satu wajah keadilan.
Penegakan hukum bukan perlombaan untuk menentukan institusi mana yang paling hebat, paling kuat, atau paling berjasa. Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan profesi advokat memiliki kedudukan, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: