Menjaga Kompetensi dan Etika Wartawan

Menjaga Kompetensi dan Etika Wartawan

Penulis Andre Hariyanto, Ketua Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Wartawan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia dan Founder Yayasan Suara Utama Indonesia--Andre Hariyanto

Etika Jurnalistik sebagai Pedoman Profesi

Kompetensi tanpa etika berisiko menghasilkan pemberitaan yang merugikan masyarakat. Sebaliknya, niat baik tanpa kemampuan jurnalistik yang memadai dapat menyebabkan kesalahan informasi. Karena itu, Kompetensi dan etika harus berjalan beriringan.

Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 menegaskan berbagai prinsip penting dalam pekerjaan jurnalistik. Di antaranya adalah independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, pengujian informasi, serta penghormatan terhadap kehidupan pribadi dan asas praduga tak bersalah.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Prinsip tersebut harus diterapkan dalam setiap tahapan kerja jurnalistik. Wartawan tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi, tekanan pihak tertentu, imbalan, atau hubungan dengan narasumber memengaruhi isi pemberitaan.

Independensi bukan berarti wartawan bekerja tanpa aturan. Independensi berarti menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, tidak dikendalikan kepentingan yang bertentangan dengan tanggung jawab kepada publik, serta tetap berpegang pada fakta dan etika.

Dalam hal keberimbangan, wartawan perlu memberikan kesempatan yang patut kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan. Apabila terdapat tuduhan serius, informasi tersebut harus diuji dan dikonfirmasi kepada pihak yang disebutkan, sesuai konteks serta kebutuhan pemberitaan.

Wartawan juga harus membedakan fakta, pendapat, dugaan, dan opini. Dugaan tidak boleh ditulis seolah-olah merupakan fakta yang telah terbukti. Judul berita pun harus sesuai dengan isi dan tidak menyesatkan pembaca demi mengejar jumlah kunjungan.

Melawan Hoaks dan Disinformasi di Era Digital

Kemajuan teknologi memberikan kemudahan bagi wartawan untuk memperoleh serta menyebarkan informasi. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan berupa hoaks, disinformasi, manipulasi foto dan video, serta konten yang sengaja dibuat untuk memengaruhi opini publik.

Dalam situasi tersebut, wartawan harus mengutamakan verifikasi daripada kecepatan semata. Informasi yang viral belum tentu benar, sedangkan informasi yang belum banyak diketahui belum tentu tidak penting.

Sebelum memublikasikan suatu informasi, wartawan perlu memeriksa sumber awal, waktu dan lokasi kejadian, konteks pernyataan, serta bukti pendukung yang relevan. Jika menggunakan data atau informasi dari pihak lain, sumbernya perlu disebutkan secara jelas sesuai kaidah jurnalistik.

Penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence juga menuntut kehati-hatian. Teknologi dapat membantu pekerjaan tertentu, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab wartawan dan redaksi untuk memverifikasi fakta, menjaga akurasi, dan memastikan bahwa materi yang diterbitkan tidak menyesatkan.

Kesalahan informasi yang terlanjur dipublikasikan harus ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab melalui mekanisme koreksi yang berlaku. Kepercayaan publik tidak dibangun dengan mengklaim bahwa media selalu benar, melainkan dengan menunjukkan kesungguhan untuk memeriksa, memperbaiki, dan mempertanggungjawabkan pemberitaan.

Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Tanggung Jawab Pers

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: