Menjaga Kompetensi dan Etika Wartawan
Penulis Andre Hariyanto, Ketua Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Wartawan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia dan Founder Yayasan Suara Utama Indonesia--Andre Hariyanto
Profesionalisme wartawan juga terlihat dari cara menghadapi kritik dan keberatan atas suatu pemberitaan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi pelaksanaan kemerdekaan Pers sekaligus mengatur hak dan kewajiban yang menyertainya.
Pasal 5 ayat (2) mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi. Kedua mekanisme tersebut penting untuk memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan atau merasa perlu meluruskan informasi.
Hak Jawab dan Hak Koreksi harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan substansi keberatan, bukti pendukung, serta tanggung jawab redaksi. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas pers, bukan alasan untuk mengabaikan independensi atau menghilangkan tanggung jawab atas isi berita.
Pasal 4 ayat (2) UU Pers juga menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Namun, kemerdekaan pers tetap berjalan bersama kewajiban menaati hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, penyelesaian keberatan terhadap pemberitaan sebaiknya mengutamakan mekanisme yang sesuai dengan hukum pers, termasuk Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian redaksi berdasarkan fakta. Wartawan dan perusahaan pers perlu memahami perbedaan antara koreksi atas kesalahan faktual, pemenuhan Hak Jawab, serta permintaan penghapusan berita.
Peran Organisasi Pers dalam Pengembangan Wartawan
Organisasi pers memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan kompetensi, pembinaan etika, dan pengembangan sumber daya wartawan. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan jurnalistik, pelatihan berjenjang, diskusi hukum pers, pendampingan penulisan, serta evaluasi terhadap karya jurnalistik anggota.
Organisasi profesi juga perlu membangun budaya kerja yang menempatkan kualitas berita dan tanggung jawab kepada publik di atas kepentingan seremonial maupun administratif.
Pembinaan wartawan hendaknya tidak berhenti pada pemberian sertifikat atau pengukuhan jabatan. Pendidikan harus berorientasi pada peningkatan kemampuan nyata, pembentukan karakter profesional, dan penerapan etika dalam pekerjaan sehari-hari.
Redaksi dan pimpinan media juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan arahan, melakukan penyuntingan secara proporsional, memeriksa kelayakan berita, serta memastikan adanya prosedur koreksi dan penanganan pengaduan yang jelas.
Dengan demikian, peningkatan kualitas wartawan merupakan tanggung jawab bersama antara individu wartawan, organisasi profesi, perusahaan pers, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Membangun Kepercayaan Publik melalui Profesionalisme
Kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi keberlangsungan pers. Kepercayaan itu tidak cukup dibangun melalui popularitas media, banyaknya pengikut di media sosial, atau tingginya jumlah berita yang diterbitkan. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa informasi disajikan secara akurat, berimbang, independen, dan bertanggung jawab.
Wartawan perlu memiliki keberanian untuk mengungkap fakta, tetapi keberanian tersebut harus disertai kehati-hatian, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kesediaan mematuhi prinsip etika jurnalistik.
Wartawan juga harus menghindari penyalahgunaan profesi untuk memperoleh keuntungan pribadi, melakukan intimidasi, atau menekan narasumber. Identitas pers dan kartu wartawan bukanlah alat untuk mendapatkan keistimewaan, melainkan penanda tanggung jawab profesional yang harus dijaga melalui perilaku dan karya jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: