Pengangkatan Tidak Sah, 91 Tenaga Honorer di Metro Dirumahkan

Pengangkatan Tidak Sah, 91 Tenaga Honorer di Metro Dirumahkan

Inspektur Kota Netro Henri Dunan saat dikonfirmasi awak media membenarkan terkait penyelesaian 91 ASN ke masing-masing OPD--Ist

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Sebanyak 91 Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro resmi dirumahkan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Inspektur Kota Metro, Henri Dunan. Ia mengatakan, bahwa ke-91 tenaga honorer yang dirumahkan tersebut merupakan tenaga honorer tahun 2025.

"Jadi penegasan Pak Wali, mengenai penyelesaian tenaga kontrak yang 91 orang, pada pengangkatan tahun 2025," terangnya. 

Ia menjelaskan, bahwa terkait dengan bahwa penyelesaian 91 tenaga kontrak tersebut telah diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:6 Jabatan Strategis Kepala OPD di Metro Kosong, Walikota Pastikan Segera Isi Kekosongan Jabatan

Di mana para tenaga honorer tersebut dirumahkan lantaran pengangkatannya yang tidak sah yang dilakukan tahun 2025.

"Karena pengangkatannya tidak sah dilakukan di tahun 2025. Itu diserahkan kepada kepala OPD agar segera dituntaskan," paparnya. 

Diakuinya bahwa penyelesaian 91 tenaga kontrak tersebut dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku.

"Jadi untuk masing-masing OPD menyelesaikan, sesuai aturan  perundang-undangan," ungkapnya.

Diketahui, ke-91 tenaga kontrak pada pengangkatan tahun 2025 dinyatakan tidak sah. Di mana sesuai aturan pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga kontrak maupun tenaga honorer. Ini menyusul terbitnya Undang Undang tentang ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: