Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat PPPK, 540 THL Pertanyakan Nasib Kerja ke Pemkot Metro?

Perwakilan 540 THL di Kota Metro mendatangkan Kantor BKPSDM untuk mempertanyakan kejelasan nasib para tenaga honorer yang dinyatakan TMS mengikuti seleksi PPPK. --Ist
KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Sebanyak 540 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Metro mempertanyakan nasibnya.
Ini menyusul diumumkannya 540 THL yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diusulkan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Adapun pengumuman tersebut tertuang dalam Surat bernomor 800/E002-253514/B-3/2025. Dalam surat tersebut disebutkan terkait daftar nama THL yang memenuhi syarat (MS) dan yang TMS untuk diusulkan mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
Di mana dalam pengumuman tersebut disebutkan sebanyaj 1.925 THL dinyatakan MS dan 540 THL yang TMS.
Raden Yusuf, salah seorang THL mewakili 540 THL lainnya menyampaikan kebingungan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Ia menyebitkan bahwa dalam surat tersebut tidak memberikan kejelasan status kelanjutan kerja bagi 540 THL yang dinyatakan TMS.
"Ada 540 THL yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Lalu apakah mereka dirumahkan atau tidak? Ini yang perlu kami dapatkan kejelasannya," ujarnya.
Diakuinya bahwa dari 540 THL yang dinyatakan TMS tersebut terdapat nama-nama yang memiliki masa kerja yang cukup lama. Bahkan ada yang memiliki SK sejak tahun 2020.
BACA JUGA:PkM UM Metro Berdayakan IRT Geblek Trimurjo lewat Digitalisasi dan Peningkatan Kualitas Produk
"Kalau terkait masa kerja, artinya masa kerjanya sudah mencapai lima tahun. Ini yang kami pertanyakan, apa dasar ketidaklayakannya dan dinyatakan TMS," keluhnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BKPSDM Kota Metro, Rama Prastawa, menjelaskan bahwa dari 540 THL yang dinyatakan TMS tersebut terdiri dari dua kelompok.
Adapun THL tersebut terdiri dari 449 THL dengan SK yang terbit sebelum tahun 2025. Kemudian 91 THL lainnya merupakan THL dengan SK tahun 2025.
"Untuk 449 THL dengan SK sebelum 2025 ini, masih dapat bekerja sampai dengan Desember 2025. Tetapi itu, untuk 91 THL dengan SK tahun 2025 sudah dirumahkan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: