Pemkot Metro Umumkan Daftar Nama 1.925 PPPK Paruh Waktu

Pemkot Metro Umumkan Daftar Nama 1.925 PPPK Paruh Waktu

Tangkapan layar pengumuman daftar nama peserta seleksi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Metro--Ist

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Metro resmi mengumumkan nama-nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Di mana terdapat sebanyak 1.925 nama pegawai yang diumumkan melalui surat yang ditandatangani dengan barcode Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Metro, Bayana, sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai ASN Tahun 2025. 

Surat pengumuman bernomor 800/E002-253514/B-3/2025 tertanggal 9 September 2025 tersebut, berisi tentang Daftar Nama dan Persyaratan Dokumen Daftar Pengisian Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Metro Tahun 2024.

Adapun dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan surat Kepala BKN Nomor: 13331/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 4 September 2025, Pemkot Metro menetapkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu sebanyak 1.925 orang. 

BACA JUGA:Dorong Ketahanan Pangan Lokal, Bhabinkamtibmas Polres Metro Turun Langsung ke Lapangan

Dari jumlah tersebut terdiri dari 60 orang tenaga guru, 189 orang tenaga kesehatan, dan 1.676 tenaga teknis. 

Dalam pengumuman tersebut, Pemkot Metro menegaskan seluruh calon PPPK paruh waktu wajib melakukan pengisian DRH melalui portal SSCASN-BKN pada 8–15 September 2025. 

Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi pasfoto formal dengan latar merah, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat sehat dari RS atau Puskesmas pemerintah, hingga surat pernyataan bermaterai.

Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa bagi peserta yang tidak mengunggah dokumen sesuai jadwal, dan kesalahan teknis seperti dokumen buram atau tidak terbaca, akan membuat peserta berpotensi gagal atau gugur. 

BACA JUGA:Seputaran Sekampung Akan Dilakukan Pemadaman Pemeliharaan Jaringan Listrik Oleh PLN ULP Metro, Cek Lokasinya..

Sementara itu, dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa peserta yang dapat mengikuti seleksi PPPK tersebut merupakan, mereka yang sudah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi gagal, namun masih aktif bekerja di Pemkot Metro.

Kemudian, telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di Pemkot Metro, meski tidak tercatat dalam database BKN, namun pernah ikut seleksi 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: