Tak Patuhi Aturan Pakaian Dinas, ASN Bisa Sanksi

Tak Patuhi Aturan Pakaian Dinas, ASN Bisa Sanksi

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro, Suwandi saat memimpin sosialisasi Perwali) Nomor 15 Tahun 2025 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Pemerintah Kota Metro pada Selasa 23 September 2025--Ist

KOTA METRO, RADARMETRO.DISWAY. ID - Pemerintah Kota Metro menekankan pentingnya pemakaian seragam sesuai dengan aturan yang ditetapkan. 

Dimana penampilan ASN merupakan bagian penting dari wajah pelayanan publik dan mencerminkan profesionalisme birokrasi.

Ketentuan tersebut diatur dalam  Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2025 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Demikian disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro, Suwandi. Ia menegaskan bahwa penerbitan Perwali tersebut bertujuan menciptakan keseragaman dan ketertiban berpakaian bagi ASN. Tujuannya untuk menguatkan identitas dan wibawa aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Metro. 

BACA JUGA:Peringati Hari Pramuka, Walikota Ingatkan Gerakan Pramuka Jadi Pilar Pendidikan Karakter

"Pemerintah Kota Metro berkomitmen menciptakan demokrasi yang solid, akuntabel, dan berlandaskan regulasi. Ini termasuk di dalamnya aturan tentang pakaian dinas ASN," ungkapnya. 

Menurutnya, seragam dan atribut bukan hanya sekadar simbol. Namun seragam tersebut mencerminkan disiplin, profesionalisme, dan identitas ASN sebagai abdi negara.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Mubarok, mengemukakan selain ASN ketentuan pemakaian seragam tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jadi PPK adalah ASN wajib mengikuti ketentuan yang sama. Tidak ada lagi perbedaan warna atau model seragam di lingkungan Pemkot Metro," paparnya. 

BACA JUGA:Apresiasi Kepatuhan, Bupati Ardito Wijaya Terima Penghargaan Piagam Wajib Pajak

Lebih lanjut Zaki juga menjelaskan, bahwa penyusunan Perwali No. 15 Tahun 2025 dilakukan berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Di mana dalam ketentuan tersebut menyebutkan bahwa penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi PPPK sama dengan PNS.

Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 10 Tahun 2024. Salah satu aturan tersebut diantaranya  pakaian petugas layanan hanya boleh digunakan di front office.

Kemudian tanda jabatan bahu dan saku wajib dikenakan saat rapat koordinasi tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota.

"Nah bagi camat dan lurah, tanda jabatan juga dikenakan saat pelantikan, upacara kemerdekaan, hari jadi daerah, serta hari besar lainnya," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: