Tak Patuhi Aturan Pakaian Dinas, ASN Bisa Sanksi

Tak Patuhi Aturan Pakaian Dinas, ASN Bisa Sanksi

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro, Suwandi saat memimpin sosialisasi Perwali) Nomor 15 Tahun 2025 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Pemerintah Kota Metro pada Selasa 23 September 2025--Ist

Tidak hanya itu, dalam Perwali tersebut juga membuat beberapa ketentuan lainnya seperti lambang Korpri wajib berupa pin, bukan bordir. 

BACA JUGA:Vaksinasi Hewan Penular Rabies, DKP3 Terjunkan 89 Petugas

Sementara itu, pada Pakaian Dinas Harian (PDH), nama ASN tidak lagi dibordir melainkan berbentuk papan nama. 

"Dalam Perwali ini juga mengatur penggunaan bahwa list pada PDH coklat khaki gold, ikat pinggang dengan lambang daerah berwarna kuning, serta tanda kerah yang wajib dipakai setiap hari di bagian kanan," jelasnya. 

Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh ASN untuk mematuhi aturan yang ditetapkan. Bagi ASN yang melanggar, maka kepala perangkat daerah yang bersangkutan akan mendapat teguran. 

Hal ini juga dilakukan berdasarkan  surat edaran Kementerian Dalam Negeri No. 800.1.12.5/e.666/BAK tertanggal 7 Mei 2025. Adapun surat ini menyebutkan terkait tata kerja dan penggunaan pakaian dinas pada Satpol PP provinsi, kabupaten/kota.

"Melalui Perwali No. 15 Tahun 2025, kami berharap tidak ada lagi disparitas dalam penggunaan pakaian dinas PNS maupun PPPK. Karena semua memiliki standar yang sama," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: