Kejati Lampung Naikkan Status Korupsi Dana KUR di Bank BUMN ke Tahap Penyidikan
Foto: Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan status kasus dugaan korupsi dana KUR telah masuk tahap penyidikan-(M Aulia)-
RADARMETRO - Kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Lampung kini masuk tahap penyidikan.
Hal itu dijelaskan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, dalam keterangan pers yang disampaikannya di Kantor Kejati Lampung, Kamis (20/7/2023).
Hutamrin mengatakan dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian hingga Rp 2,2 miliar itu ada indikasi keterlibatan oknum petugas pemasaran atau yang lazim disebut mantri yang bertugas melakukan survey serta menyetujui pengajuan dana KUR.
"Ada empat modus yang dilakukan, yakni uang pelunasan pinjamannya digunakan ada tujuh nasabah, lalu 15 nasabah juga digunakan sebagian pinjamannya," ujar Hutamrin.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Dua modus lainnya adalah mengajukan pinjaman dengan menggunakan data 28 nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Lalu pengajuan KUR menggunakan data yang keseluruhannya merupakan data fiktif.
Secara total nasbah yang menjadi korban dalam kasus ini mencapai 50 orang.
Sejak dinaikkan ke tahap penyidikan pada 7 Juli 2023 lalu, sejauh ini 45 orang telah diperiksa sebagai saksi oleh pihak Kejati Lampung termasuk nasabah yang dicatut namanya, petugas dari bank BUMN terkait serta Kepala Desa yang menerbitkan surat keterangan usaha.
Sampai berita ini diturunkan pihak Kejati Lampung belum melakukan penetapan tersangka.
BACA JUGA:Operasi Patuh Krakatau 2023, Polres Pringsewu Tindak 925 Pelanggar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: