Oknum Sopir Ambulans Gasak Tabung Oksigen RSUD Demang Sepulau Raya Senilai Ratusan Juta

Foto: TP (22) anggot komplotan pencuri tabung oksigen di RSUD Demang Sepulau Raya yang beehasil ditangkap polisi-(M Aulia)-
BACA JUGA:Mayat Tanpa Identitas Tertimbun Lumpur di Lampung Selatan
Sesuai dengan undang-undang para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: