Oknum Sopir Ambulans Gasak Tabung Oksigen RSUD Demang Sepulau Raya Senilai Ratusan Juta

Oknum Sopir Ambulans Gasak Tabung Oksigen RSUD Demang Sepulau Raya Senilai Ratusan Juta

Foto: TP (22) anggot komplotan pencuri tabung oksigen di RSUD Demang Sepulau Raya yang beehasil ditangkap polisi-(M Aulia)-

RADARMETRO - Kepolisian dari Polsek Gunung Sugih berhasil mengungkap kasus pencurian sejumlah tabung oksigen yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah.

Pada hari Selasa (18/7/2023) polisi berhasil meringkus pelaku berinisial TP (22) warga Kampung Terbanggi Agung,  Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, yang berprofesi sebagai sopir ambulans di RSUD tersebut.

Menurut keterangan Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto, pelaku sudah melakukan aksinya sejak empat bulan terakhir dan telah berhasil menggondol 63 unit tabung oksigen ukuran besar yang menyebabkan RSUD Demang Sepulau Raya mengalami kerugian hingga Rp 189 juta.

"Modus pelaku memanfaatkan profesi untuk dapat akses masuk lalu mencuri tabung oksigen dalam Rumah Sakit Demang Sepulau Raya menggunakan mobil," kata Wawan, Sabtu (22/7/2023).

Wawan juga menjelaskan dalam melancarkan aksinya TP tidak sendirian melainkan ditemani oleh ketiga rekannya dimana salah satu rekan pelaku merupakan seorang mantan pekerja RSUD Demang Sepulau Raya yang berprofesi sama dengan tersangka TP yakni sebagai sopir ambulans.

BACA JUGA:Pegawai BRILink di Way Kanan Trauma Setelah Disatroni Pencuri

"Salah satu anggota komplotan pelaku diketahui adalah mantan sopir ambulans asal Lampung Timur yang kini dalam pencarian," tambah kapolsek.

Dalam sekali beraksi komplotan ini bisa mengeluarkan empat unit tabung oksigen dari ruang isolasi rumah sakit lalu mereka angkut menggunakan mobil yang telah mereka siapkan.

Kasus pencurian ini pertama kali diketahui saat petugas rumah sakit melakukan pengecekan tabung oksigen yang biasa dilakukan 3 bulan sekali.

Saat melakukan pengecekan ternyata tabung oksigen yang yang ada berkurang sebanyak 63 unit jumlahnya.

Hilangnya 63 unit tabung oksigen tersebut langsung dilaporkan pihak RSUD ke kepolisian yang berwenang diwilayahnya dalam hal ini Polsek Gunung Sugih.

Menanggapi laporan tersebut Polsek Gunung Sugih langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya polisi menetapkan TP sebagai tersangka.

Tersangka TP yang telah mengakui perbuatannya kini diamankan di Polsek Gunung Sugih untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara untuk pelaku lainnya polisi masih terus melakukan pengejaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: