Pesan Wabup Lampura untuk 91 Kades: "Bertanggungjawablah Dunia-Akhirat!"

Pesan Wabup Lampura untuk 91 Kades:

Foto: SEMATKAN TANDA JABATAN: Wabup Lampung Utara Ardian Saputra pada 91 kades yang baru dilantik di GSG Islamic Center Kotabumi, Selasa (25/7).-(eka/albertus yogy)-

RADARMETRO - Sebanyak 91 kepala desa dapat pesan khusus dari Wakil Bupati Lampung Utara, Hi. Ardian Saputra. Dalam pesannya, Ardian Saputra mewanti-wanti puluhan kades yang baru terpilih pada Pilkades Serentak Kabupaten Lampung Utara tahun 2023 untuk mempertanggungjawabkan jabatannya dunia dan akhirat. 

Pesan tersebut disampaikan saat memimpin seremoni pelantikan 91 kades di Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Center Kotabumi, Selasa (25/07). Selain Wabup Ardian Saputra, hadir pula Ketua DPRD Lampung Utara Wansori, perwakilan Forkopimda, serta jajaran pejabat pemerintah kabupaten setempat. 

Kata sumpah diawali dengan kata Demi Allah atau Demi Tuhan, menurut Ardian Saputra memiliki makna yang sangat mendalam dan pertanggungjawaban  yang sangat besar. 

"Pelantikan dan sumpah jabatan ini bukan sekedar serimonial. Tapi ada tamggung jawab yang harus dipertanggungjawaban, baik dunia ataupun akhirat.

Semua kepala desa yang telah dilantik ini telah mengikat janji dengan Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas sebagai kepala desa dengan penuh tanggung jawab.

Karena itu, amanah ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena akan dipertanggungjawabkan. Tidak hanya kepada masyarakat dan pemerintah, tetapi juga kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," pesan Wabup Ardian. 

Menjadi kepala desa, kata Wabup Lampung Utara, tentu memiliki kewajiban untuk melaksanakan roda pemerintahan desa agar bisa semakin maju serta masyarakatnya semakin makmur dan sejahtera.

Majunya desa, akan memberikan daya dukung yang kuat terhadap kemajuan dan daya saing daerah

BACA JUGA:Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Pemkot Metro-GRANAT Bakal Turun ke Rumah Warga

"Karena itulah, saya tekankan  kepada seluruh kepala desa yang telah dilantik, agar segera mempelajari peraturan perundang-undangan. Pahami tugas, kewajiban, dan wewenang sebagai kepala desa," instruksi Ardian. 

Pertama, dia menjelaskan, pelajari dan perhatikan setiap ada perubahan regulasi atau kebijakan dari pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Kedua, jalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi dengan lembaga-lembaga desa dan para perangkat desa. Termasuk dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat. 

Ketiga, layani masyarakat dengan baik. Jadikan pelayanan kepada masyarakat ini sebagai kewajiban. Apalagi, saudara-saudara jadi kepala desa karena dipilih oleh rakyat.

Keempat, laksanakan pembangunan desa secara terencana, berkualitas, dan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat. Para kepala desa harus mampu menciptakan gebrakan, ide atau gagasan yang cemerlang. Yang lebih penting lagi adalah harus cermat dalam menangkap peluang, harus berani keluar 'menjemput bola', memperluas jaringan relasi lintas-sektoral. Jangan malu untuk belajar dari kemajuan desa lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: