Warga Pertanyakan Ganti Rugi Pemkab Tubaba yang Tidak Kunjung Cair

Warga Pertanyakan Ganti Rugi Pemkab Tubaba yang Tidak Kunjung Cair

Foto: Keluarga menunggu itikad baik Pemkab Tubaba untuk membayar ganti rugi.-(Sudirman)-

RADARMETRO - Selama 30 tahun, lahan seluas 50x50 meter persegi milik warga Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa diduga dikuasai Pemerintah Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung secara paksa.

Hal itu diungkapkan Asisten Pribadi (Aspri) Hotman Paris, Putri Maya Rumtika, selaku kuasa hukum dari pemilik lahan M Nasir saat diwawancarai pada (13/3/2023). 

"Tanah klien kami yang bernama Nasir sudah kurang lebih 30 tahun dibangun gedung Sekolah Dasar Negeri 01 (SDN 01) di Tiyuh Pagar Dewa. Namun dari Pemerintah Kabupaten Tubaba tidak memberikan sewa ataupun ganti rugi atas kepemilikan lahan tersebut," kata dia.

Sebab itu, lanjut dia, berdasar keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) yakni perkara perdata No : 202 PK/PDT/2021 telah diputuskan oleh MA pada Rabu 7 April 2021. Salinan resmi putusan telah diberikan Mahkamah Agung RI pada M Nasir bin A Rasib pada Kamis 18 November 2021 dengan salinan resmi perkara perdata No : 202 PK/PDT/2020 atas permohonan Peninjauan Kembali (PK).

"Ya dari tahun 2016-2021 klien kami menggugat dan akhirnya dimenangkan, sehingga Pemkab Tubaba harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar per 30 tahun," ungkapnya.

BACA JUGA:Sehabis Makan Sahur Langsung Tidur, Memicu Penyakit Stroke

Dia menjelaskan, di dalam putusan MA sudah tertuang jika ganti rugi tersebut dibebankan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tubaba. Dengan ketentuan harus segera dibayarkan. 

Ironisnya, hingga saat ini pihak pemkab belum ada yang menyanggupi untuk biaya ganti rugi lahan yang didirikan gedung SD tersebut. Adapun langkah yang ditempuh saat ini masih melakukan mediasi untuk mempertanyakan kesanggupan dari pemda seperti apa terkait pembayaran ganti rugi tersebut.

"Saya berharap Pemda Tubaba bijak, tidak boleh juga menyampaikan perihal tidak punya uang dan lain sebagainya. Akan tetapi harus dianggarkan karena klien kami sudah cukup lama mengurus perkara ini," jelasnya.

Sementara itu, Nasir (60) selaku pemilik lahan membeberkan, sebelumnya dia sudah pernah digugat oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba terkait lahan tersebut.

"Awalnya pemda yang menggugat perkara ini, namun setelah mereka tidak bisa membuktikan lahan tersebut milik mereka dan setelah mereka kalah mereka menolak untuk membayarkan ganti rugi kepada saya," imbuhnya.

BACA JUGA:Jadwal Imsak di Provinsi Lampung, 2 Ramadan 1444 H/2023 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: