Ditrekrimsus Sukses Ungkap Dugaan Pengerusakan Ekosistem Mangrove
Foto: BONGKAR MAFIA MANGROVE : Kasubdit IV Tipidter Direktorat AKBP Yusriandi Yusrin, memimpin ekspose perkara pengrusakan ekosistem mangrove.-(Nara J Afkar)-
RADARMETRO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipidter Polda Lampung melaksanakan press confrence Rabu (26/7), terkait penanganan perkara pengerusakan ekosistem mangrove dengan cara menebang untuk kepentingan lain.
Konferensi pers bertempat di ruang Pusiban Ditreskrimsus. Dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, diwakili Kabid PSDKP Sri Dhamayanti dan Dinas Lingkungan Hidup, Warto Ramadhan.
Dalam hal ini Kasubdit IV Tipidter AKBP Yusriandi Yusrin, S.I.K., M.Med.Kom. memimpin press confrence mengenai terjadinya dugaan tindak pidana kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove yang dilaporkan oleh pihak WAHLI (Wahana Lingkungan Hidup).
AKBP Yusriandi menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau Kecil sejak bulan Mei 2022 hingga Oktober 2022 lalu, bertempat di Jl. Teluk Bone I RT 05 Lk. II, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung.
"Diduga tindak pidana tersebut dilakukan oleh HS, yang mana kegiatan tersebut dilaporkan oleh WAHLI daerah Lampung ke Polda Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit IV Tipidter, ternyata benar bahwa saudara HS Bin (Alm) Ambontang melakukan perbuatan penebangan pada ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
"Peristiwa tersebut sebelumnya sudah dilakukan upaya preventif berupa peneguran oleh pihak Kelurahan Kota Karang, Bandarlampung bersama WALHI Lampung, Tindakan gakkum lingkungan Provinsi Lampung yang terdiri Dinas Kelautan dan Perikanan didampingi dinas lingkungan hidup Kota/Provinsi Lampung akan tetapi hal tersebut tidak dindahkan oleh Sdr. HS,"
Sambungnya "Diduga pelaku sdr. HS telah melakukan penebangan mangrove pada kawasan konservasi tersebut seluas + 2.500m2 (lebih kurang dua ribu lima ratus meter persegi) yang kemudian pada lokasi bekas penebangan dijadikan kolam untuk budidaya udang," pungkas Kasubdit
adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni : 1 buah alat batang besi yang digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem mangrove atau alat tersebut lazim disebut Petiba. Satu buah cangkul. Setu Sebatang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter. Dan dua batang kayu angrove bekas tebangan.
Atas hal yang dilakukan tersebut, HS telah melanggar Pasal 73 ayat 1 huruf b jo Pasal 35 huruf e, f dan g UU RI nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah pada Pasal 18 perpu pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah.
BACA JUGA:Lagi! Polisi Tembak Mati Polisi
Menambahkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik yang diwakili Paur Pensat AKP Edy Yulianto "Bahwa untuk saat ini berkas sudah di dilimpahkan ke JPU dan sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan tinggi Lampung (Tahap I), guna melanjutkan perkara tersebut secara tuntas sampai dengan P21 (lengkap),tandas Kombes Pol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: