Elpiji 3 Kg Mendadak Langka, Dinas Perdagangan Lampura dan Polisi Akan Sidak
Foto: SIDAK KE LAPANGAN: Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara bersama aparat kepolisian akan melakukan sidak ke lapangan, untuk memantau pasokan dan HET elpiji 3 kg.-(Eka)-
RADARMETRO - Menyikapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga elpiji 3 kg, Dinas Pedagangan Kabupaten Lampung Utara, segera inspeksi ke lapangan.
Pasalnya, banyak warga yang mengeluhkan gas ”melon” 3 kilogram susah didapat. Kalaupun ada, harga yang dipatok sangat tinggi.
Harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg yang ditentukan pemerintah saat ini adalah Rp18 ribu. Namun kini harga di pasaran sudah mencapai Rp27 ribu - Rp30 ribu.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri, melalui Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Frans Tanada saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya bersiap untuk melakukan inspeksi ke lapangan.
Menurutnya, kelangkaan elpiji 3 kg sudah masuk dalam catatan dan menjadi perhatian serius Dinas Perdagangan Lampung Utara. Untuk itu, dinas melakukan sidak di lapangan guna mengetahui yang menjadi pokok permasalahannya.
"Kami (Disdag) bersama Polres Lampung Utara akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelangkangan elpiji 3 kg di setiap agen atau pangkalan.
BACA JUGA:Gas ”Melon” Langka, Warga Lampura Rela Antre dan Bayar Mahal
Kami belum mengetahui secara pasti penyebab kelangkangan itu. Apakah keterlambatan datang atau memang akibat salah sasaran," ujar Frans.
Untuk itu, ia ingin memastikan harga yang diterapkan oleh para agen atau pangkalan sudah sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemudian, pihaknya juga ingin mengetahui penjualan oleh pihak agen apakah sudah tepat sasaran atau belum.
”Karena saat ini, setiap penjualan gas ’melon’ harus melampirkan fotokopi KTP dan KK. Tujuannya untuk meyakinkan bahwa si pengguna merupakan warga berstatus ekonomi menengah ke bawah.
Bukan PNS atau ASN, termasuk pengusaha-pengusaha menengah ke atas,” tegas Frans.
Menurutnya, kelangkaan gas bersubsidi tidak hanya terjadi di Bumi Ragem Tunas Lampung, melainkan hampir menyeluruh di Provinsi Lampung.
Dalam hal ini, gas ”melon” yang merupakan subsidi untuk masyarakat menengah ke bawah (miskin) tidak boleh digunakan oleh pengusaha, seperti restoran dan lain sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: