Shutdown 191 Ribu HP Ber-IMEI Ilegal, Bareskrim Polri: ”Masyarakat Jangan Panik”

Shutdown 191 Ribu HP Ber-IMEI Ilegal, Bareskrim Polri: ”Masyarakat Jangan Panik”

Foto: RUMUSKAN FORMULASI: Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid bersama stakeholder terkait masih berkoordinasi guna merumuskan formulasi terbaik, agar tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen, dalam rencan-(Istimewa)-

RADARMETROKepolisian meyakinkan masyarakat agar tak perlu resah menyikapi rencana shutdown terhadap 191 ribu ponsel ber-international mobile equipment identity (IMEI) ilegal. 

Dikutip dari detiknews.com, kini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, masih mencari cara agar langkah shutdown itu tidak merugikan warga. Polri, masih berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak. 

”Yang pasti, kami sedang mencari formulasi terbaik, supaya tidak menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Selasa (1/8/2023). 

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terkait registrasi IMEI. Termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pihak provider handphone

Vivid menjamin, pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan shutdown 191 ribu handphone ber-IMEI ilegal tersebut.

BACA JUGA:Pria Asal Pringsewu Diduga Setubuhi Wanita Disabilitas Tempat Kos

"Masyarakat tidak perlu resah. Kami pasti akan melakukan formulasi terbaik dan juga akan melalui sosialisasi," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal membuka posko pengaduan bagi warga yang handphone-nya akan di-shutdown, buntut kasus IMEI ilegal. 

Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta provider, dalam mendirikan posko aduan.

"Kami perlu koordinasi terlebih dulu dengan stakeholder yang menangani registrasi IMEI. Yang pasti, posko gabungan melibatkan Kementerian Perindustrian, Kominfo, dan provider," ujar Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. 

Terkait kapan handphone dengan IMEI ilegal akan di-shutdown, Adi Vivid belum menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya mengatakan, hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Direktorat Siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shutdown terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal," ujarnya.

BACA JUGA:KPK Curhat Dapat Teror Setelah Penetapan Tersangka Kasus Basarnas, MAKI : Cemen!

"Dalam waktu dekat. Kami sedang menyusun mekanisme dan perangkat posko pengaduan, supaya masyarakat terlayani dengan baik," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: