Sedang Menikmati Sabu, Pria di Hadimulyo Barat Ditangkap Polisi

Sedang Menikmati Sabu, Pria di Hadimulyo Barat Ditangkap Polisi

Foto: Sosok pria berinisial EY (33), warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Seorang pria berinisial EY, warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, digerebek polisi sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dirumah.

Pria berusia 33 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 0,06 gram beserta alat hisap sabu alias bong

Setelah dilakukan penyidikan, Satresnarkoba Polres Metro langsung menetapkan EY sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan langsung dilakukan penahanan.

Kasatresnarkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan tersangka EY ditangkap pada Selasa (1/8) sekira pukul 17.00 WIB di kediamannya

"Sesampainya di lokasi tersebut, petugas bertemu dengan tersangka EY dan langsung melakukan penggeledahan pada bada/pakaian dan rumah tersangka," ujar Hendra saat dikonsumsi awak media, Rabu (2/8/2023).


Foto 2: Barang Bukti berupa sabu-sabu sisa pakai seberat 0,06 gram serta alat hisap sabu alias bong.-(MH Naim)-

BACA JUGA:Polisi Lumpuhkan Pelaku Begal yang Jadi DPO di Empat Kabupaten

Hendra mengatakan dalam penggeledahan, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai beserta alat hisap sabu.

"Petugas menemukan dua buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kurang lebih 0,06 gram dan seperangkat alat hisab sabu," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu sejak 2021 silam dengan alasan untuk menambah stamina kerja.

"Profesinya sebagai juru parkir kemudian alasannya menggunakan sabu-sabu untuk doping saja," terang.

BACA JUGA:Kapolres Lampung Utara Berganti, Siapa Sekarang?

Tersangka EY juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Gunung Sugih Baru.

Selain itu, terungkap fakta bahwa tersangka EY merupakan residivis tindak pidana pencurian tahun 2020 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: