Hati-Hati Tinggalkan Rumah! Jangan Sampai Seperti Warga Way Kanan Ini

Hati-Hati Tinggalkan Rumah! Jangan Sampai Seperti Warga Way Kanan Ini

FOTO: BOBOL RUMAH KOSONG: Kedua tersangka curat rumah kosong di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, berhasil dibekuk petugas bersama barang bukti-(Yudi)-

RADARMETRO - Polsek Blambangan Umpu meringkus tersangka inisial JU (37), warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara dan CA (23) warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. 

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah warga di Kampung Negeri Batin.

Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol A. Yudi Taba menerangkan, kejadian berawal pada hari Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Pemilik rumah, Tri Sutrisno bersama keluarga, menjenguk dan menginap di rumah orang tuanya yang sedang sakit. 

Tri Sutrisno meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Namun semua pintu dalam kondisi terkunci. 

"Tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, korban pulang ke rumahnya. Diketahui bahwa 1 unit mesin pompa air warna merah-hitam merek Honda dan  unit gergaji mesin warna oranye merek New West, yang sebelumnya berada di dapur rumah sudah raib,” ujar kapolsek, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han).

BACA JUGA:Launching Tiyuh Zakat Tubaba Ditunda, Kenapa?

Korban lantas berusaha mencari dan memberitahu tetangga di sekitar rumah. Namun tetap tidak menemukan barang yang dicari. Akibat pencurian tersebut, korban Tri Sutrisno mengalami kerugian sekitar Rp6,8 juta. 

Menurut Kapolsek Blambangan Umpu, kronologis penangkapan terjadi pada Senin (317/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua tersangka di kediaman masing-masing. 

Atas informasi tersebut, petugas menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Petugas dibantu warga, berhasil mengamankan tersangka inisial JU dan CA serta barang bukti, tanpa disertai perlawanan.

"Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti mesin pompa air dan gergaji milik korban dibawa ke Mapolsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar kapolsek.

BACA JUGA:Polres Pringsewu Turun Tangan Pantau Ketersediaan Elpiji 3 Kg

”Kedua tersangka terancam diganjar Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: