Petani Singkong Lampura Tuding Sinar Laut Curang, Begini Respon Perusahaan

Petani Singkong Lampura Tuding Sinar Laut Curang, Begini Respon Perusahaan

FOTO: DEMO PETANI SINGKONG: Demi menyampaikan tuntutan dan desakan kepada pabrik singkong PT Teguh Wibawa Sakti atau sering disebut Sinar Laut di Kalicinta, para petani singkong berdemo di depan pabrik.-(Nara J Afkar)-

RADARMETRO - Ratusan pendemo yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Petani Singkong (GMPPS) menggeruduk PT. Teguh Wibawa Sakti atau yang sering disebut Sinar Laut di Kalicinta, Kabupaten Lampung Utara

Massa yang merupakan petani singkong itu, merasa telah dikelabui dan dicurangi perusahaan dengan modus mengurangi jumlah (bobot) timbangan singkong hasil panen

Sebelum berdemo, bahkan permasalahan tersebut sebelumnya telah melalui proses rapat dengar pendapat di DPRD Lampung Utara bersama perwakilan petani, Dinas Perdagangan, dan manajemen perusahaan. Namun tak kunjung menemui titik terang. 

Koordinator Lapangan GMPPS Lampura, Syahbudin Hasan menuding kecurangan perusahaan yaitu mengurangi timbangan mencapai 800 kg per mobil truk, terhadap kapasitas 10 ton. Dengan estimasi kerugian petani mencapai 800 ton setiap tahunnya.

"Pada hearing pertama di DPRD, pihak perusahaan telah mengakui bahwa selisih timbangan dalam setiap mobil 900 kg. Dengan alasan kerusakan alat akibat tersambar petir.

Padahal segel timbangan pabrik ditemukan telah rusak, saat disidak oleh Dinas Perdagangan Lampung Utara,” jelas Syahbudin, Kamis (03/08/2023).

Buntut dari dugaan kecurangan yang dilakukan pabrik, mengerucut pada tututan para petani yang meminta pertanggungjawaban pabrik.

BACA JUGA:Hati-Hati Tinggalkan Rumah! Jangan Sampai Seperti Warga Way Kanan Ini

Selain itu, massa mendesak agar aktivitas pembelian singkong oleh perusahaan dihentikan sementara, sebelum adanya pembayaran atas kerugian terhadap petani dan sopir akibat indikasi kecurangan itu. 

"Jadi kami minta pabrik ini disetop aktivitasnya, sebelum menyelesaikan permasalahan terhadap petani yang telah dirugikan selama ini. Selain itu, kami meminta potongan singkong (rafaksi) tidak lebih dari 10 persen dengan harga pembelian minimun Rp1.500,” desak Syahbudin.

Perwakilan petani singkong akan mengambil langkah hukum apabila tidak ada jalan keluar. Petani melalui kuasa hukum, akan melaporkan perusahaan kepada kepolisian karena dianggap telah masuk unsur pidananya.

"Kalau pihak perusahaan tidak bisa mempertanggungjawabkan kepada para petani, petani akan laporkan, karena pidananya jelas," tegas Syahbudin lagi.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura, Hendri berjanji, akan terus mengawal permasalahan ini. Pihaknya akan menyampaikan kepada Ketua DPRD Lampura, terkait tuntutan petani singkong, agar dalam hearing dapat ditemukan solusi terbaik.

"Setelah negosiasi panjang tadi, akhirnya disepakati bahwa perusahaan akan hadir dalam hearing di DPRD dalam waktu dekat ini. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: