Viral Gaji Ahok, DPR RI ’Panas’, Begini Klarifikasi Pertamina
Foto: Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-(Istimewa)-
Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021.
Regulasi tersebut mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014,
Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha dan faktor kompleksitas usaha.
Selain itu, penetapan penghasilan mempertimbangkan tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Faktor-faktor lain yang relevan, di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.
Saat ini, Pertamina tercatat memiliki 13 petinggi dalam struktur perusahaannya. Rinciannya terdiri dari tujuh komisaris dan enam orang direksi.
BACA JUGA:Masya Allah, Gempa Bumi 6,1 SR Kembali Guncang Aceh
"Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor. Salah satunya kemampuan keuangan perusahaan," kata Fadjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: