Alhamdullilah, 409 Guru Honor Resmi Jadi P3K Tanggamus
FOTO: KONTRAK P3K: Sebanyak 409 guru honor dari 20 kecamatan di Kabupaten Tanggamus menandatangani perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tenaga Fungsional Guru tahun formasi 2022, yang digelar Dinas Pendidikan dan BKPSD-(Albertus Yogy)-
RADARMETRO - Sebanyak 409 guru honor dari 20 kecamatan di Kabupaten Tanggamus, menandatangani perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Tenaga Fungsional Guru tahun formasi 2022.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Gedung Standar Kompetensi Belajar (SKB) Kompleks Perkantoran Pemda Tanggamus, pada Selasa (8/8/2023) tersebut, diinisiasi oleh Dinas Pendidikan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Adi Gunawan, S.E., M.M. mengatakan, penandatanganan kontrak kerja P3K tersebut menandai secara tertulis, bahwa 409 guru sudah masuk dalam jajaran aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemkab setempat.
”Sehingga mari kita jalin persatuan, koordinasi, dan komunikasi dengan baik. Yang paling pokok adalah kekompakan kita semua sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus,” ajak Adi Gunawan.
Dia mengingatkan, bahwa jabatan seorang guru adalah jabatan yang tidak bisa digantikan. Artinya jabatan yang diemban itu adalah jabatan mulia. Sehingga Adi Gunawan berharap para guru selalu amanah dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:Disdikbud Metro Ingatkan Wali Kelas Kuasai Mapel
”Kami menitipkan semua siswa-siswi di Tanggamus ini, di bawah naungan bapak/ibu. Bagaimana kita meluruskan dan memperbaiki dunia pendidikan ini, kalau kita tidak bisa mencetak generasi yang lebih baik lagi dari kita,” ujar Adi Gunawan memotivasi.
”Yang tak kalah penting juga, jangan sampai jajaran ASN di Kabupaten Tanggamus terpecah-belah dan mudah terprovokasi oleh hal-hal yang tidak masuk di akal kita,” tegasnya lagi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tanggamus Aan Drajat, S.E., S.H. dalam kesempatan itu menjelaskan, di dalam undang undang ASN, ada dua kategori ASN, yaitu kategori PNS dan P3K.
Di dalam pasal 6 UU ASN, kata Aan, PNS adalah ASN yang diangkat pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian. Sedangkan P3K adalah ASN sebagai pegawai kerja kontrak yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
BACA JUGA:Segera Berkahir, Metro Susun KLHS RPJMD dan RPJMD 2025-2045
“Kedua kategori itu terikat kontrak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS dan P3K sama-sama bagian dari pemerintah daerah,” tegas Aan Drajat.
Pada kesempatan itu, hadir pula Bupati Tanggamus yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, Jonsen Vanisa, S.E., M.M.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: