Pengadilan Perintahkan Nafkahi Venna Melinda Rp 60 juta/bulan, Ferry Irawan Cuma Sanggup Kasih 200.000

FOTO: Diminta Nafkahi mantan istri 60 juta/bulan, Ferry Irawan hanya sanggupi 200.000-(Istimewa)-
RADARMETRO - Ferry Irawan dan Venna Melinda telah resmi bercerai. Dalam sidang putusan pada 3 Agustus 2023,
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Venna untuk bercerai dengan suami keduanya itu.
Dalam putusannya PA Jakarta Selatan yang dibacakan oleh hakim, pengadilan memerintahkan Ferry Irawan memberikan nafkah mut'ah dan iddah masing-masing sebesar Rp 30 juta setiap bulan selama 3 bulan kepada Venna Melinda.
Jadi bila ditotal, Ferry Irawan perlu menafkahi Venna Melinda sebesar Rp 60 Juta setiap bulannya.
Meski jumlah ini tak sebesar perceraian artis lain seperti Inara Rusli ataupun Natasha Rizki, yang jumlahnya di atas Rp 1 miliar namun kuasa hukum Ferry Irawan,
Khairul Imam menyatakan putusan PA Jakarta Selatan itu tidak masuk akal dan memberatkan kliennya.
"Saya bilang ini terlalu mengada-ada (Putusan PA Jaksel). Ada nafkah madiyah, artinya utang yang masa lampau ketika dia berumah tangga," ujar Khairul, Senin (7/8/2023).
BACA JUGA:409 Guru Jadi P3K, Jonsen Vanisa: ”Jaga ’Jari’ dan Hati untuk Tetap Netral!”
”Dalam rumah tangga itu, ketika suami istri ya untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah, ya saling melengkapi dalam rumah tangga.
Masa yang ini dihitung utang. Itu namanya bukan rumah tangga. Itu pandangan saya," lanjutnya.
Khairul pun menyinggung mengenai kondisi Ferry Irawan yang kini masih berada di balik jeruji penjara terkait kasus KDRT yang dilakukan kepada Venna Melinda. Alhasil Ferry Irawan pun tak lagi memiliki pemasukan lantaran tak bisa bekerja.
"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji. Dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," katanya.
Dari putusan pengadilan yang mewajibkan Ferry untuk menafkahi Venna Melinda sebesar Rp 60 juta, Khoirul mengatakan kliennya hanya sanggup memberi nafkah mut'ah dan iddah sebesar Rp 200.000 saja.
BACA JUGA:Disdikbud Metro Ingatkan Wali Kelas Kuasai Mapel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: