Kejari Pringsewu Pemusnahan Barang Rampasan Negara Yang telah Memperoleh kekuatan Hukum Tetap

Kejari Pringsewu Pemusnahan Barang Rampasan Negara Yang telah Memperoleh kekuatan Hukum Tetap

Foto: Pemusnahan Barang Rampasan Negara -(Reza)-

PRINGSEWU,RADARMETRO.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri PRINGSEWU melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan negara pada Selasa (3/12/2024) di halaman kantor Kejari PRINGSEWU.

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat terkait, baik secara langsung maupun diwakilkan, Kepala kejari pringsewu,ketua dprd pringsewu, Asisten 1 mewakili bupati pringsewu, kasat pol pp pringsewu,  wakapolres pringsewu, perwakilan Dandim tanggamus, perwakilan dari lapas, perwakilan dari BNN dan jajaran pegawai Kejaksaan negri pringsewu.

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Danang .SH,.MH menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk 49 perkara dari bulan Juli hingga November 2024.

BACA JUGA:Pemkab & DPRD Pringsewu Sahkan 4 Perda & Sepakati Propemperda 2025

Perkara-perkara tersebut meliputi, 25 kasus narkotika, 10 kasus kejahatan orang dan harta benda (Oharda), 2 kasus tindak pidana kesehatan, 1 kasus kejahatan asusila, 4 kasus penggunaan senjata tajam, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus perlindungan anak, 4 kasus perjudian, 1 kasus tindak pidana cukai.

Ia menerangkan Barang-barang rampasan yang dimusnahkan terdiri atas alat dan perlengkapan judi, pakaian, kunci letter T, senjata tajam, senjata api berikut amunisi, handphone berbagai merek, timbangan digital, alat hisap sabu, narkotika jenis sabu sebanyak 5,4028 gram, ganja 10,506 gram, hexymer 210 butir, serta 1.218.000 batang rokok ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu (Kajari) Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan barang rampasan negara ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan hukum yang tegas dan transparan.

"Langkah ini adalah komitmen kami untuk memastikan barang-barang hasil tindak kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA:Bantuan Seragam Disdikbud Lamteng Dikeluhkan Kepsek Karena Bahan dan Ukurannya Tidak Sesuai

ia menegaskan bahwa barang rampasan negara yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang sah. Setiap barang bukti ditangani sesuai prosedur, mulai dari penyitaan, penyimpanan, hingga eksekusi pemusnahan.

"Dalam perkara yang sangat menonjol adalah perkara narkotika.sehingga untuk masyarakat jangan melanggar yang berbau pidana, karena bila melanggar APH akan bertindak tegas," Himbaunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: