Selain Sambo cs, Para Gembong Narkoba Ini Juga Dapat 'Diskon' Dari Hakim MA

Selain Sambo cs, Para Gembong Narkoba Ini Juga Dapat 'Diskon' Dari Hakim MA

FOTO: Gedung Mahkamah Agung-(Istimewa)-

RADARMETRO - Mahkamah Agung (MA) saat ini memang tengah menjadi sorotan masyarakat sehubungan dengan keputusan sidang kasasi yang memberikan keringanan hukuman pada para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Terdakwa utama dalam kasus tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati kini berubah menjadi vonis penjara seumur hidup sesuai dengan hasil sidang terbaru yang digelar oleh MA.

Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Bukan kali ini saja para hakim agung memberikan pengurangan hukuman terhadap para terdakwa yang divonis hukuman mati.

Majelis kasasi yang diketuai Desnayeti dengan anggota hakim agung Tama Ulinta dan hakim agung Yohanes Priyana juga mengurangi vonis bandar narkoba Heri Fadli. Vonis Heri yang awalnya 17 tahun penjara 'didiskon' menjadi 14 tahun penjara.

Mengutip dari laman website MA, Senin (7/8/2023), Heri dihukum 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Heri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Respon Mahfud MD: Sama Saja

Selain dihukum 17 tahun penjara, Heri juga didenda Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun penjara.Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 11 Juli 2019. Heri lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan.

Setelah PK, trio hakim agung Desnayeti dengan anggota Tama Ulinta dan Yohanes Priyana justru memberikan keringanan hukuman kepada heri dengan putusan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Tok, putusan pun sah.

Diskon hukuman bagi gembong narkoba seperti Heri bukanlah satu-satunya putusan meringankan yang diberikan oleh trio hakim agung Desnayeti-Tama Ulinta-Yohanes Priyana itu.

Berikut ini beberapa kasus yang vonis hukumannya mendapat keringanan dari hakim agung Desnayeti-Tama Ulinta-Yohanes Priyana:

1. Penyelundupan 7 Kg Sabu dari Malaysia

Trio hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta Tarigan, dan Yohanes Priyana kembali menyunat hukuman gembong narkoba Al Amin, yang terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia. Yaitu dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: