Suami dan Istri 'Siri' Kompak Edarkan Sabu di Metro

Suami dan Istri 'Siri' Kompak Edarkan Sabu di Metro

Foto: Terlihat seorang pria berinisial YA (37) dan istri sirinya, FA (32) asal Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, saat menjalani pemeriksaan Satresnarkoba Polres Metro.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Seorang pria asal Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, libatkan istri siri ke dalam dunia gelap narkotika. Pasangan sah secara agama itu diketahui berinisial YA (37 dan istrinya, FA (32).

Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Metro pada Selasa (8/7) lalu. Selain pasangan tersebut, operasi yang dimulai sekira pukul 15.00 WIB itu turut menangkap pria berinisial AR (22), warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Dari tangan mereka, Polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 5,55 gram serta seperangkat alat hisap alias bong. Rencananya sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke pembeli di Kota Metro.

Kasatresnarkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman menerangkan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap di tempat berbeda.

Dijelaskannya kronologi ungkap kasus tersebut bermula anggota Satresnarkoba Polres Metro mengamankan YA dan AR saat berada dalam satu rumah di kawasan Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. 

Keduanya sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap oleh petugas.

Namun usaha itu sia-sia. Dari tangan mereka, Polisi menyita sabu-sabu seberat 0,30 gram.


Foto 2 : Pria berinisial AR (22), warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, turut diamankan lantaran terlibat bisnis haram tersebut -(MH Naim)-

BACA JUGA:Polres Tubaba Ringkus 2 Pembegal Siswi SMK, PWI Beri Apresiasi

"Anggota kita berhasil mengamankan dua orang laki-laki yaitu AR dan YA yang pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar," ujar Hendra saat dikonsumsi awak media, Kamis (10/8/2023). 

Dari penangkapan AR dan YA, Satresnarkoba Polres Metro melakukan pengembangan. Hasilnya, kata Hendra, didapati nama seorang perempuan berinisial FA.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dirumah kontrakan FA yang beralamatkan  di Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat," ungkapnya.

Kata Hendra, pelaku FA tertangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,25 gram serta perlengkapan alat hisap alias bong.

"Sabu disimpan pada dua buah plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan sebuah pack plastik klip bening kosong, dan seperangkat alat hisap sabu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: