Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor Penonton Kuda Kepang

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor Penonton Kuda Kepang

FOTO: TERSANGKA CURANMOR: Polsek Gadingrejo berhasil menangkap dua warga Tanggamus, HN dan HI yang diduga pelaku curanmor terhadap warga Gadingrejo.-(Reza)-

RADARMETRO - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu menangkap dua pelaku curanmor berinisial HN (32) alias Kacel dan HI (38) alias Grandong. Keduanya merupakan warga Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, kedua pelaku itu ditangkap di wilayah Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus pada Kamis (10/8) sekitar pukul 01.30 WIB.

Keduanya diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2179 EW, milik korban, Devi Yuniarti (18).

BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Jalani Sidang Etik Terkait Chat Dengan Pejabat Kementerian ESDM

Korban merupakan Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pencurian terjadi pada 31 Juli 2023 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. 

"Sebelum hilang sepeda motor tersebut diparkirkan korban di halaman rumah warga dan ditinggal nonton hiburan kuda kepang," tutur Kapolsek Gadingrejo, Kamis (10/8) siang.

Kapolsek menyebut, selain kedua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian.

Nurul Haq menyampaikan, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pencurian tersebut.

BACA JUGA:Polres Mesuji Tangkap Dua Bandar Narkoba

Ia juga menduga komplotan ini sudah sering melakukan aksi curanmor di wilayah Pringsewu. 

"Ya sementara kasus ini masih kami dalami dan kembangkan," tandas kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: