Polres Tanggamus Bekuk Pengedar Sabu-Sabu Kelas Teri ketika Asyik Joget di Depan Rumah

Polres Tanggamus Bekuk Pengedar Sabu-Sabu Kelas Teri ketika Asyik Joget di Depan Rumah

Foto: DIGELANDANG PETUGAS: IP (21) tersangka pengedar sabu-sabu kelas teri digelandang petugas Satres Narkoba Polres Tanggamus.-(Albertus Yogi)-

RADARMETRO– Kandas sudah sepak-terjang IP (21), pengedar kelas teri yang selama ini mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Itu setelah pemuda asal Pekon Srimelati tersebut dicokok tanpa perlawanan oleh Satres Narkoba Polres Tanggamus ketika IP sedang asyik menonton organ tunggal. 

Kasatresnarkoba Pores Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, IP ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika. 

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan upaya paksa penangkapan, sehingga IP berhasil ditangkap tanpa perlawanan. 

"Tersangka ditangkap Selasa (8/8/2023), sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya," kata Deddy, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Minggu (13/8/2023). 

BACA JUGA:Pekan Ini Inspektorat Panggil Kepala Puskesmas Mulya Asri untuk Paparkan Realisasi Anggaran 2022

Dari proses penangkapan IP, petugas juga mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,29 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 korek api gas, dompet, dan handphone.

"Barang bukti sabu-sabu ditemukan di dalam dompet tersangka yang berada di saku celana bagian belakang saat penggeledahan," ujar kasatres narkoba. 

Deddy menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga berhasil menangkap tersangka.  

”Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kami berhasil melakukan pengungkapan kasus," ucapnya.

BACA JUGA:Dampak El Nino, Inflasi di Metro Masih Aman

Saat ini tersangka IP dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadapnya dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: