Kejari Mesuji Eksekusi Terpidana Asusila, Bayar Restitusi pada Korban

Kejari Mesuji Eksekusi Terpidana Asusila, Bayar Restitusi pada Korban

EKSEKUSI PUTUSAN: Kejari Mesuji melaksanakan keputusan PN Menggala terkait pemberian restitusi kepada korban anak di bawah umur oleh dua terpidana.-(Nara J Afkar)-

RADARMETRO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan eksekusi terharap putusan Pengadilan Negeri Menggala yang memerintahkan kepada dua terpidana atas nama Anton Eko Susilo Bin Sumyono dan terpidana atas nama Efendi bin Kandi. 

Keduanya adalah terpidana tindak kekerasan anak di bawah umur untuk membayar Reatitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana) yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Mesuji, Selasa (15/08/23).

Pembayaran Restitusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 134/Pid.B/2023/PN Mgl tanggal 29 Mei 2023 dengan terpidana Anton, yang telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum di luar perkawinan sebagaimana Pasal 6 huruf b jo Pasal 4 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.

Berdasarkan amar putusan membebankan terpidana untuk membayar restitusi sejumlah Rp 10.975.000  kepada saksi NK berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: A. 1019.R/KEP/SMP-LPSK/V TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023.

BACA JUGA:Bentrok di Pesisir Barat, Sejumlah Warga Alami Luka Bacok

Selanjutnya, terpidana Efendi bin Kandi, yang telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Berdasarkan amar putusan, membebankan pembayaran restitusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 41/Pid.Sus/2023/Pn Mgl tanggal 14 Maret 2023 dengan terpidana untuk membayar restitusi sejumlah Rp1.522.000 kepada korban berinisial AN dan Rp830.000  kepada korban W berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: 5521-5522/P.BPP-LPSK/XII/2022.

Melalui siaran pers rillisnya Kepala  Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana, menyampaikan bahwa restitusi merupakan kewajiban yang dibebankan oleh negara kepada setiap pelaku kejahatan kesusilaan yang perhitungannya dilakukan oleh LPSK. 

Terlaksananya Pembayaran restitusi ini merupakan upaya untuk meringankan beban yang dialami oleh para korban.

"Kejaksaan dalam hal ini hanya melakukan eksekusi atas pustusan pengadilan. Dan restitusi adalah kewajiban terpidana kepada korban," terang kajari.

Di tempat yang sama, Ndaru Utomo perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyampaikan bahwa tugas yang diamanahkan kepada anggota LPSK berakhir sampai dengan terbayarkannya restitusi. Namun dapat terus berlanjut terhadap kebutuhan konseling.

BACA JUGA:Diskusi Ilmiah UKC HEPI Kota Metro Bahas Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM)

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Fungsional, Perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Perwakilan Perangkat Desa, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Mesuji, serta pihak korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: