Perpanjangan STNK Wajib Tes Uji Emisi, Tak Lolos Bisa Kena Denda Hingga Tak Boleh Beroperasi

Perpanjangan STNK Wajib Tes Uji Emisi, Tak Lolos Bisa Kena Denda Hingga Tak Boleh Beroperasi

Foto: Ilustrasi --

RADARMETRO- Masalah polusi udara masih terus menghantui masyarakat di Indonesia.

Tak hanya di DKI Jakarta, sejumlah kota juga disebut memiliki kualitas udara yang buruk untuk kesehatan.

Saat ini masalah polusi udara tengah menjadi perhatian dari pemerintah. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan alasan kualitas udara di Indonesia khususnya Jabodetabek sangat buruk antara lain kemarau panjang, kemudian konsentrasi polutan, lalu ada emisi dari transportasi termasuk dari manufaktur industri.

Siti menjelaskan, penyebab pencemaran kualitas udara ini disebabkan oleh kendaraan bermotor.

Karena dari catatanya pada tahun 2022 lalu, ada 24,5 juta kendaraan bermotor dan 19,2 juta di antaranya sepeda motor.

Usai mengikuti rapat rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023), Siti Nurbaya  buka-bukaan soal rencana pemerintah menerapkan denda pencemaran udara.

Denda ini akan diberikan kepada kendaraan-kendaraan yang belum lolos uji emisi.

Dia mengatakan rencananya penerapan uji emisi akan diintensifkan bagi para pemilik kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Kartun Anak Disusupi Konten LGBT Tayang di Indonesia, Orang Tua Wajib Waspada.

Bahkan, hasil uji emisi rencananya jadi kewajiban untuk memperpanjang STNK.

Rencananya, Kementerian Lingkungan Hidup akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk membuat tanda bagi kendaraan yang sudah lolos uji emisi, berupa stiker khusus untuk kendaraan.

"Uji emisi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, Polda dan Pemda. Jadi kita akan lakukan.

Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK," kata Siti di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Siti menuturkan nantinya jika ada kendaraan yang belum lolos uji emisi saat dilakukan pengecekan dijalan, maka akan dikenakan denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: