Batas Maksimal Capres dan Pencalonan Digugat ke MK, Prabowo Terancam

Batas Maksimal Capres dan Pencalonan Digugat ke MK, Prabowo Terancam

Foto: Ilustrasi--

RADARMETRO - Prabowo Subianto yang dideklarasikan empat partai di parlemen untuk maju sebagai calon presiden di 2024 harus hati-hati.

Pasalnya, ada yang mengajukan permohonan uji materil terhadap Pasal 169 Huruf N dan Huruf Q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih spesifik dalam gugatannya, agar batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

Sialnya, jika gugatan itu dikabulkan MK, maka Prabowo Subianto dipastikan tidak bisa menjadi salah satu calon presiden karena usianya saat ini sudah 71 tahun.

Praktis dalam gugatan itu, hanya Prabowo Subianto yang dirugikan jika gugatan itu dikabulkan. Karena Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo cenderung aman mengingat usia keduanya masih di bawah 60 tahun dan pasti di atas 21 tahun.

Ditanya bahwa ada motif menjegal Prabowo Subianto, Donny TI selaku kuasa hukum penggugat mengaku itu hak publik menilai.

"Biasa saja ada tuduhan semacam itu dalam politik. Yang jelas kami para advokat ingin pemilu ini berjalan semakin demokratis," ungkapnya.

BACA JUGA:Budiman Sudjatmiko dan Effendi Simbolon Didepak Dari Daftar Caleg PDIP

Ia juga berharap agar gugatan ini dikabulkan sepenuhnya oleh MK. 

"Kami memohon kepada MK agar pembatasan usia menggunakan studi komparasi, atau yang menggunakan sinkronisasi hukum dengan undang-undang yang mengatur batas usia jabatan-jabatan lembaga tinggi negara," tegasnya.

Tidak cukup di pembatasan usia, Donny juga meminta MK untuk melakukan uji materil terkait batasan seseorang mencalonkan diri dal pencapresan. 

"Agar pembatasan jabatan presiden dua periode ini kongruen dengan pencalonan, maka pencalonan juga dibatasi hanya dua kali," ucapnya.

Ia mengatakan, perlu ada etika politik dan kesempatan yang sama untuk seluruh warga negara Indonesia mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. 

"Tidak boleh lebih dari dua kali, biar fair memberikan kesempatan yang sama kepada warga negara Indonesia lainnya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: