Oknum Paspampres Diduga Menculik dan Menganiaya Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas

Oknum Paspampres Diduga Menculik dan Menganiaya Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas

Foto: Ilustrasi--

RADARMETRO- Seorang warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25), diduga tewas setelah dianiaya oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM di daerah Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Penganiayaan tersebut diketahui melalui video penyiksaan, foto surat laporan kepolisian hingga berita acara penyerahan mayat dan video peti mati Imam Masykur yang beredar melalui pesan whatsapp

Dalam informasi yang beredar di media sosial yang diunggah akun Instagram @rakan_aceh, dalam narasi yang beredar disebut, Imam diculik dari sebuah toko kosmetik di Jakarta pada Sabtu (12/8/2023). Namun, belum diketahui pasti apa motif penculikan tersebut.

Korban juga disebutkan sempat menelepon pihak keluarganya dan minta dikirimkan yang sebesar Rp50 juta sebagai uang tebusan. Disebutkan pula bahwa jika uang terlambat dikirim, korban diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Masih dalam keterangan unggahan itu juga disampaikan bahwa berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023). , Praka RM diketahui berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay yang dikonfirmasi terkait dugaan penculikan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas itu mengatakan Pomdam Jaya sudah turun tangan dan menangani dugaan tersebut.

BACA JUGA:Jepang Buang Limbah Radioaktif Fukushima ke Laut, Pakar Nuklir Sebut Bisa Memicu Kanker

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Rafael juga memastikan Praka RM yang diduga melakukan penganiayaan sudah ditahan di Pomdam Jaya. Ia juga menegaskan jika benar terbukti melakukan tindak pidana hukum, oknum itu akan diproses secara hukum.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Di sisi lain, anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, mengecam keras penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres hingga menyebabkan pemuda asal Aceh tersebut meninggal dunia. 

Haji Uma juga meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan secara tidak terhormat pelaku yang diduga oknum Paspampres secara tidak terhormat dan melakukan proses hukum terhadap pelaku tindakan biadab tersebut.

“Kita tidak bisa terima tindakan biadab ini, kita minta bapak Presiden Jokowi untuk menindak tegas pelaku atas perbuatan biadabnya” kata Haji Uma, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8/2023).

Meski dugaan tindak peculikan dan penganiayaan tersebut sudah ditangani oleh Pomdam Jaya, kata Haji Uma, namun perkara tersebut sangat mencoreng lembaga Kepresidenan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: