Cara Dapatkan Subsidi Pemerintah Sebesar Rp 7 Juta Untuk Pembelian Motor Listrik

Cara Dapatkan Subsidi Pemerintah Sebesar Rp 7 Juta Untuk Pembelian Motor Listrik

Foto: Ilustrasi --

RADARMETRO- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Sebelumnya syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta hanya terbatas untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA

Namun dengan terbitnya aturan baru tersebut, kini masyarakat umum bisa mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta dengan syarat yang telah disederhanakan pemerintah.

Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih

BACA JUGA:Mengenal Pinpri, Lintah Darat Sadis Berkedok Pinjol yang Mulai Meresahkan

Untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik Rp7 juta dari pemerintah, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni :

1. Penerima bantuan subsidi harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.

2. Penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik saja.

Adapun cara pembelian motor listrik dengan subsidi sebesar Rp 7 juta, adalah sebagai berikut :

1. Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.

2. Pemerintah sudah mengumumkan tiga pabrikan motor listrik: Gesits, Volta, dan Selis.

3. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: