Kejari Tulangbawang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Tulangbawang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa

FOTO: Tersangka dugaan korupsi dana desa menggunakan rompi tahanan kejaksaan.-(Sopian)-

RADARMETRO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang, Lampung menahan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) di Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran (TA) 2021 sebesar Rp4,6 miliar.

Ketiga tersangka itu ialah (IL) mantan Kepala Kampung Gedungmeneng, (AS) mantan Sekretaris Kampung, dan (KS) mantan Bendahara Kampung. 

Mereka ditahan pada Rabu (13/09/2023) sekira pukul 14.30 WIB di kantor kejari setempat di Komplek Pemkab Tuba.

Kepala Kejari Tulangbawang Devi Freddy Muskitta melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ali Habib dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rachmat Djati Waluya mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (SPP) Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT – 01/02/03/L.8.18/Fd.1/09/2023 Tanggal 13 September 2023.

BACA JUGA:Sebanyak 1.453 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2023 Polres Pringsewu

"Disamping itu, penanganan perkara dimulai dari pemberitahuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Pemkab Tulangbawang. Dimana dari hasil evaluasi, pihak aparatur Kampung Gedungmeneng tidak menindaklanjuti hasil temuan sehingga dilimpahkan kepada kejaksaan sesuai dengan nota kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung RI dan Kapolri Nomor : 100.4.7," kata Habib.

Habib mengatakan, berdasarkan penghitungan auditor pada inspektorat pemkab setempat, ditemukan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp660.534.114,51 (enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus empat belas lima puluh satu rupiah) dari jumlah total anggaran APBkam tahun 2021 senilai Rp4,6 miliar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka itu, diancam dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penahanan pihak kejaksaan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala selama 20 hari terhitung tanggal 13 September hingga 02 Oktober 2023. 

Tidak lupa, Kasi Pidsus mengimbau kepada seluruh kepala kampung agar tidak bermain-main dengan pengelolaan anggaran dana desa.

BACA JUGA:Pastikan Bebas dari Peredaran Narkoba, Polisi Rutin Patroli di Tanah Miring

"Pesan kami kepada seluruh aparatur kampung agar tidak bermain-main dengan anggaran kampung. Laksanakan sesuai dengan perencanaan dan buat laporan pertanggungjawaban yang riil serta tidak mengada-ada sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini," pesannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: