Lowongan 133 PPPK Guru Kota Metro 2023, Ini Berkas yang Harus Disiapkan

Lowongan 133 PPPK Guru Kota Metro 2023, Ini Berkas yang Harus Disiapkan

Foto: Ilustrasi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro-(Istimewa)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023. 

Dari 260 formasi yang tersedia, sebanyak 133 lowongan dibuka sebagai tenaga pengajar alias guru. Sementara itu untuk tenaga medis 80, sisanya 47 tenaga teknis.

Terbuka sangat luas bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi PPPK guru di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Pasalnya batas usia pendaftar mulai dari 20 tahun hingga 50 tahun.

Proses pendaftaran juga dilakukan secara online melalui portal website https://sscasn.bkn.go.id dengan mengunggah beberapa persyaratan yang telah ditentukan. 

Mulai dari pasfoto, KTP, surat lamaran, surat pernyataan, ijazah dan beberapa berkas pendukung lainnya.

Panitia pelaksana seleksi tidak alan menerima berkas pendaftaran PPPK Guru secara langsung, melainkan melalui online.

Seleksi calon PPPK Guru kali ini untuk memenuhi kekurangan pada 14 formasi di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Pemkot Metro 2023, Berikut Jadwal Lengkapnya

Adapun masing-masing formasi yang dibutuhkan mulai terdiri dari guru Agama Hindu, Budha, Islam Katolik, Kristen, hingga guru Bahasa Indonesia.

Kemudian guru Bimbingan Konseling, IPA, IPS, Matematika, PPKN, TIK, Pernjasorkes, dan guru kelas.

Berikut ini dokumen yang harus disediakan oleh pendaftar yang hendak mengikuti seleksi calon PPPK Guru di lingkungan Pemkot Metro tahun anggaran 2023.

Dilansir dari pengumuman nomor 800/704/B-3/2023 tentang Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Metro tahun 2023, terdapat 10 dokumen yang harus dilengkapi oleh pelamar.

Dokumen pertama, pasfoto formal mengenakan kemeja berkerah warna putih dengan background berwarna merah, kedua scan kartu tanda penduduk (KTP) asli atau bagi yang tidak memiliki KTP bisa menggunakan surat keterangan perekaman dari Kecamatan atau Dinas terkait.

Ketiga, mengunggah surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman pengumuman https://info.metrokota.go.id/pengumuman-seleksi-calon-pppk-kota-metro-t-a-2023/ . Pada surat tersebut juga diharuskan tertanda tangan serta dibubuhi e-materai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: