Pemilu 2024 Kota Metro, 4 Dapil dan 25 Kursi Legislatif

Pemilu 2024 Kota Metro, 4 Dapil dan 25 Kursi Legislatif

Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Nurris Septa Pratama beserta anggota saat melangsungkan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Metro pada Pemilihan Umum tahun 2024.-(MH Naim)-

RADARMETRO : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengumumkan empat Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Untuk jajaran legislatif kembali akan diisi 25 kursi.

KPU Metro menggelar Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Metro pada Pemilihan Umum tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Grand Sekuntum Hotel, Kamis (6/4/2023).

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama menjelaskan, Pemilu 2024 mendatang masih sama dengan tahun politik sebelumnya.

“Kota Metro tetap 25 kursi dengan 4 Dapil,” ujar Ketua KPU Kota Metro.

Pada Pemilu 2024, jumlah kursi masing-masing Dapil mengalami perubahan jumlah.

Pergeseran tersebut terletak di Dapil 4 yang meliputi dua kecamatan yakni, Metro Barat dan Selatan yang dulunya 7 kursi, kini hanya 6 kursi.

BACA JUGA: Pendidikan Bahasa Inggris UM Metro Borong Juara dalam Lomba Debat NUDC Tingkat Fakultas

Sedangkan Dapil 2 wilayah Kecamatan Metro Utara yang tahun sebelumnya 4 kursi, kini menjadi 5 kursi. Kemudian Dapil 3 wilayah Kecamatan Metro Timur tetap 6 kursi.

“Dapil 1 Kota Metro yang meliputi Kecamatan Metro Pusat tetap 8 kursi,” ungkap Ketua KPU Metro.

Menurut Septa, jumlah kursi legislatif itu sesuai dengan banyaknya penduduk di Kota Metro yang sampai hari ini di bawah 300 ribu jiwa.

Pada kesempatan yang sama, Tonny Wijaya menegaskan sosialisasi ini merupakan tahap terakhir dalam penataan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024.

“Kita sebelum ini juga sudah merencanakan uji publik dan evaluasi, setelah kemudian konsultasi dengan dewan dan menetapkan jumlah Dapil sekaligus jumlah kursi, dan pada tahapan ini kita sosialisasi terkait hasil itu semua,” tegasnya

Tonny menambahkan, bahwasanya Kota Metro pada Pemilihan Umum Tingkat Provinsi Lampung masuk dalam Dapil 3 bersama Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran. Kemudian, mendapatkan jatah 11 kursi.

Sedangkan di DPR RI, kota Metro berada di Dapil Lampung 1 dengan jumlah 10 kursi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: