Gegara Nyelonong di Bundaran 29 Metro, Mobil Merah Ini Hampir Diamuk Massa

Gegara Nyelonong di Bundaran 29 Metro, Mobil Merah Ini Hampir Diamuk Massa

Foto: Terlihat mobil berkelir merah saat berbelok tanpa melewati jalur Bundaran 29 Kota Metro yang hampir mengakibatkan kecelakaan beruntun.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Sebuah kendaraan roda empat berkelir merah hampir diamuk warga di Bundaran 29 Kota Metro, Sabtu malam (30/9/2023).

Kecelakaan beruntun hampir terjadi di Bundaran 29, Banjarsari, Metro Utara, Kota Metro. Melibatkan sebuah mobil berkelir merah dengan kendaraan lain dari empat arah yang berbeda.

Kejadian itu terekam oleh pengguna jalan lain dan dibagikan hingga berujung viral

Berdasarkan rekaman video yang diterima radarmetro.disway.id, perekam video menerangkan insiden itu terjadi sekira pukul 19.55 WIB. Ia mengatakan lalu lintas dalam kondisi ramai.

Bermula saat mobil berkelir merah dengan nomor polisi BE 1483 FG melaju dari Kota Metro menuju Bundaran 29.

Tiba-tiba mobil tersebut berbelok ke kanan berbarengan dengan pengendara menghidupkan sen kanan. Akibatnya, lalu lintas dari berbagai arah berhenti di Bundaran 29. 

BACA JUGA:KPK Sita Uang Puluhan Miliar dari Rumah Mentan SYL

Para pengendara lain yang geram meluapkan emosi dengan meneriaki mobil merah itu. Bahkan, warga di sekitar lokasi juga turut meneriaki.

"Hampir kecelakaan beruntun gara-gara orang ini, Dia muter ga di bunderan nya, bukannya minta maaf malah gak menghiraukan, seolah gak terjadi apa, lokasi di Bundaran 29," ujar perekam dalam video.

Ulah mobil berkelir merah itu tidak dibenarkan oleh pihak kepolisian. Mengingat di lokasi kejadian, tepatnya di Bundaran 29 telah terpasang dengan jelas rambu-rambu lalu lintas.

"Tidak benar itu mobil yang seperti itu, kan sudah jelas di sana ada rambu-rambu lalu lintasnya yang harus dipatuhi oleh semua pengendara," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Aiptu Suwarno.

Seharusnya di persimpangan empat arah khususnya di Tugu 29 Kota Metro, kata Suwarno, semua pengendara harus melewati tugu saat merubah arah laju kendaraan.

"Kalau mobil atau motor itu mau belok kanan harusnya melewati dulu, bahkan putar balik juga harus melewati jalur bundaran itu,"  ungkapnya.

Ia juga mengatakan pengendara yang menyalahi aturan tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: