Dalang Pencurian Motor di Sungkai Selatan Tertangkap, Satu Rekannya DPO

Dalang Pencurian Motor di Sungkai Selatan Tertangkap, Satu Rekannya DPO

Foto: Terlihat pelaku pencurian sebuah kendaraan di wilayah Lampung Utara diamankan kepolisian. Petugas masih memburu satu pelaku lainnya.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Seorang pria berinisial SL alias Ijal (23), warga jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Kedamaian, Tajung Karang Timur, Bandar Lampung, ditangkap kepolisian Lampung Utara.

Ijal diduga menjadi dalang pencurian sepeda motor di sebuah rumah milik Linda Widiyani (23), Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara pada 29 September 2023 lalu.

"Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor dengan membobol rumah warga di desa Ketapang dibekuk satreskrim Polsek sungkai selatan, Senin (2/10) sekira pukul 01.00 WIB," ujar Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi saat dikonfirmasi awak media Rabu (4/9/2023).

Kepada polisi, Ijal mengaku ia tidak sendirian dalam melancarkan aksi pencurian tersebut.

BACA JUGA:Napi Kasus Korupsi Unila Tewas di Lapas

Para pelaku memasuki rumah korban melewati belakang rumah. Kemudian menggasak sebuah sepeda motor Honda Vario dan sebuah handphone milik korban.

Usai mendapatkan barang hasil curian, para pelaku langsung membawa kabur melalui pintu belakang rumah.

Saat ini, kepolisian tengah memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

"Satu rekannya DPO, identitas sudah diketahui," ungkapnya.

Selain mengamankan Ijal, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah handphone milik korban.

"Barang hasil curian milik korban tidak untuk dijual melainkan untuk dipergunakan sendiri dan agar tidak ingin dikenali dirinya hanya merubah warna cet sepeda motor saja," tuturnya.

BACA JUGA:Pelaku Ketiga Maling Motor di Rumdis Kemenag Metro Ternyata Masih 'Bocah'

Ijal beserta barang bukti hasil curian saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan. Ia terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: