Modus Dongkel Jendela, Dua Tersangka Pencurian Dikirim ke Kejaksaan

Modus Dongkel Jendela, Dua Tersangka Pencurian Dikirim ke Kejaksaan

Foto: Pelaku pencurian saat diamankan petugas.-(Reza)-

RADARMETRO - Penyidik unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu melimpahkan dua tersangka pelaku pencurian ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Pringsewu di kompleks perkantoran Pemda Pringsewu, Selasa (10/10/2023).

Kedua tersangka itu, Budiman (43) dan Muhammad Fajar (47). Keduanya warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Selain kedua tersangka, barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega R BE 5525 UW, satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, dan satu buah obeng, turut diserahkan dalam pelimpahan ini.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu tanggal 10 Oktober 2023 tentang berkas perkara penyidikan atas nama kedua tersangka sudah lengkap atau P-21.

BACA JUGA:Ditemukan Tisu Magic, Ternyata Dosen UIN Sudah 6 Kali Setubuhi Mahasiswinya

"Pelimpahan ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa siang sekira pukul 10.00 WIB," ujar Kapolsek Sukoharjo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/10/2023) siang.

Kedua tersangka yang dilimpahkan ini, kata Kapolsek, sebelumnya ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vega-R BE 5525 UW dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram di rumah milik Muslik (52) warga Pekon Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo.

Pencurian itu dilakukan pada Minggu, 9 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB dengan modus mendongkel jendela dengan menggunakan obeng. 

"Kedua pencuri ini berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah melakukan aksi kejahatannya, tepatnya pada 12 Agustus 2023," jelasnya.

Menurut Kapolsek, selain di rumah Muslik, kedua tersangka ini juga diduga terlibat pencurian-pencurian sepeda motor di satu TKP lain yang masih berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo.

BACA JUGA:Uang Rp600 Juta Milik Nasabah Bank Mandiri Kota Metro Raib Digondol Maling

"Dalam proses penyidikan perkara, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: